Mohon tunggu...
Muhammad Solikin
Muhammad Solikin Mohon Tunggu... -

1. Ketua Komite Tetap Bidang Investasi Indonesia Bagian Tengah Kadin Indonesia\r\n2. Sekjen Asosiasi Pemegang Ijin Tambang dan Pengusaha Tambang (ASPEKTAM) Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran dan Konsep Kadin dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi Perbatasan

28 Oktober 2011   15:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:21 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

I.      PENDAHULUAN

Negara Republik Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan 10 negara. Di darat yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, Papua New Gunea(PNG) dan Timor Leste, yang tersebar di tiga pulau, sedangkan di laut berbatasan dengan Malaysia, PNG, Timor Leste, Singapura, Australia, Filipina, India, Republik Palau, Vietnam, dan Thailan, membentang mengelilingi Nusantara.

Seperti daerah lain di Indonesia, wilayah perbatasan juga mengandung potensi sumber daya alam yang melimpah baik di darat maupun lautnya, keberadaan potensi belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bahkan sentuhan pembangunan di wilayah perbatasan masih minim sehingga kondisi wilayah perbatasan saat ini sangat memprihatinkan layaknya bagai beranda belakang rumah yang tidak terurus. Tercatat bahwa 27 Kabupaten/Kota di wilayah perbatasan masih terkebelakang bahkan kondisinya dalam katagori berat meliputi sarana dan prasarana fisik yang belum memadai, kesejahteraan masyarakatnya yang masih jauh dibawah standar serta ekonomi yang nyaris stagnan, sehingga menyebabkan wilayah perbatasan umumnya terisolasi.

Kondisi wilayah perbatasan yang umumnya masih memprihatinkan dan terkesan terlupakan dalam program pembangunan negeri ini menimbulkan implikasi terjadinya degradasi sumber daya alam dan kualitas lingkungan, dehumanisasi, dan dekulturisasi yang sangat serius secara makro mengarah ke dis integrasi wilayah disamping sangat berpengaruh pada integritas dan harga diri serta wibawa bangsa di mata Negara tetangga khususnya dan dunia pada umumnya.

Dalam rangka nasionalisme dan pemerataan pembangunan serta menjaga keutuhan dan integritas bangsa tidak bisa ditawar lagi percepatan pembangunan di kawasan perbatasan perlu di realisasikan secara sungguh-sunguh dan terprogram, diperlukan kerjasama yang harmonis segenap jajaran baik pemerintah dan masyarakat serta pengusaha untuk menjadikan wilayah perbatasan menjadi beranda depan Negara.

Peranaktif sektor dunia usaha yang direpresentasikan oleh KADIN dalam pengelolaan dan pembangunan perbatasan sangat penting dalam rangka percepatan pembangunan wilayah perbatasan ditengah keterbatasan sumber dana pemerintah dan disamping itu dalam rangka memperjemahkan dan mengolah potensi sumber daya yang tersedia walaupun berada dalam keterbatasan berbagai faktor, agar menjadi potensi yang dapat diberdayakan dan memiliki manfaat signifikan terhadap kemajuan ekonomi masyarakat wilayah perbatasan dan sekitarnya, sehingga mampu diciptakan magnit yang kuat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk berusaha dan membangun ekonomi di wilayah perbatasan. Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia usaha memiliki peran penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Bertitik tolak dari pemikiran tersebut Kadin sebagai satu-satunya organisasi Pengusaha Nasional Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang Undang dan Angaran Dasar(AD)/Anggaran Rumah Tangga(ART)-nya dikukuhkan melalui Kepres berupaya sekuat tenaga dan kemampuan untukberperan membangun dan mengembangkan wilayah perbatasan dengan mendorong dunia usaha berperan aktif dalam membangun kawasan perbatasan.

Sebagai tindak lanjut dari Kesepatan Bersama antara KADIN Indonesia dengan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan yang telah ditanda tangani pada tanggal 20 januari 2011, secara marathon Kadin telah melakukan langkah persiapan dan pemantapan, sebagai usulan awal KADIN merumuskan Konsep Dasar Percepatan Pembangunan kawasanan Perbatasan Menuju Beranda Depan Negara, yang saat ini sedang dalam proses pendalaman dan penyerapan aspirasi.

II.    KEDUDUKAN KADIN DALAM PEMBANGUNAN DIBIDANG EKONOMI

1.Sejarah Kadin

Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha nasional yang tangguh merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan dinamis dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional dalam percaturan perekonomian regional dan internasional.

Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.

Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.

2.Tujuan Kadin

Dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987  ditetapkan  tujuan Kadin yaitu :

a.Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha Negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertip berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

b.Menciptakan dan mengambangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi engusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara effektif dalam pembangunan nasional.

3.Fungsi Kadin

Fungi Kadin sesuai Undang Undang Nomor 1 tahun 1987 BAB IV Pasal 6 adalah :

"Kamar Dagang Dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, industri dan jasa."

4.Keanggotaan Kadin

Berdasarkan Keputusan presiden Republik Indonesia Noor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri dalam Angaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Pasal 4 menyebutkan bahwa :

"Anggota Kadin adalah setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin".

5.   Kegiatan Kadin

Kegiatan Kadin yang sudah digariskan dalam undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 Pasal7 dan 8 meliputi :

a.Penyebar luasan informasi mengenai kebijakan Pemerintah dibidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia.

b.Penyampaian informasin mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunaia usaha nasional, kepada pemerintah dan para pengusaha;

c.Penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha dibidang perdagangan, perindustrian dan jasa dalam rangka keikut sertaanya dalam pembangunan bidang ekonomi;

d.Pengeyelenggaraan pendidilan, latihan dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia;

e.Penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar pengushaa indonsia, termasuk pengembangan keterkaitan antar bidang usaha industry dan bidang usaha sector ekonomi lainnya;

f.Penyelenggaraan upaya pemeliharaan kerukaunan di satu pihak serta upaya mencegahpersainagan yang tidak sehat di pihak lain diantara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjasama yang serasi antar usaha Negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;

g.Penyelenggaran peningkatan hubungan dan kerjasama antar pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional;

h.Penyelengaraan promosi dalam dan luar negeri, analisa statistic, dan pusat informasi usaha;

i.Pembinaan hubungan kerja yang serasi antar pekerja dengan pengusaha;

j.Penyelenggaraan upaya penyeimbangan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;

k.Jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalitas surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;

l.Tugas-tugas lain yang diberikan Pemerintah.

Dilihat dari tujuan, fungsi dan kegiatan Kadin yang digariskan dalam Undang Undang, Kadin memiliki peran yang vital dan penting dalam pembangunan Nasional Indonesia yaitu menjadi partner pemerintah sekaligus lokomotif pertumbuhan ekonomi Nasional.

III.TANTANGAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI KADIN DALAM MEMBANGUN EKONOMI INDONESIA

Dalam menjalankan peran dan fungsi pokoknya dalam pembangunan ekonomi Indonesia sebagai partner pemerintah sekaligus lokomotif pertumbuhan ekonomi Nasional Kadin berupaya seoptimal mungkin berperan aktif dengan keyakinan bahwa ”Penguatan pengusaha Nasional Indonesia merupakan jalan utama untuk percepatan pencapian kesejahteraan rakyat yang merupakan arah dan tujuan Pembangunan Nasional Indonesia”. Dalam kiprahnya Kadin tidak terlepas dari kondisi dan perkembangan pengusaha nasional, dimana saat ini banyakmasih mengalamai hambatan dan tantangan antara lain sebagai berikut :

A.Hambatan

1.Belum optimalnya jaminan iklim investasi dan berusaha yang kondusif dari pemerintah

2.Sarana infrastruktur masih kurang dan yang tersedia banyak yang rusak

3.Hambatan birokrasi dan kebijakan dari pemerintahyang cendrung tidak memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya.

4.Masih banyaknya biaya pungutan dan biaya-biaya lain yang tidak resmi yang sangat memberatkan investorsehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

5.Kurangnya dukungan dan pengertian masyarakat dan pejabat pemerintah terhadap pentingnya investasi dan pengusaha bagi pembangunan sehingga sering ditemui investor dan atau pengusaha justru dibebani dengan berbagai hal yang tidak perlu

6.Belum ada distribusi dan pengaturan yang tegas dalam pengelolaan investasidan usaha secara adil bagi masyarakat daerah sehingga sering menimbulkan kecemburuan dan tuntuan masyarakat, sehingga sering timbul berbagai gangguan masyarakat terhadap investasi yang dijalankan.

B.Tantangan

Tantangan yang dihadapi Kadin dalam membangun ekonomi indonesia diantaranya adalah :

1.Era perdagangan bebas yang memungkinkan bajirnya produk-produk luar negeri sementara pengusaha nasional masih belum mampu bersaing sehingga mengancam eksistensi usaha pengusaha nasional.

2.Rendahnya koneksitas daerah juga merupakan hambatan peningkatan usaha

3.Sumber daya manusia pengusaha dan calon pengusaha yang masih rendah

4.Akses dan ketersedaan permodalan yang masih sulit dan rendah

5.Tidak sinkron dan tidak konsistenan aturan antara pusat dan daerah

6.Masih maraknya kriminalisasi dan penegakan hukum yangsesat terhadap pengusaha Nasional

IV. PERAN KADIN DAN DUNIA USAHA DALAM MENDORONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI PERBATASAN

Mengembangkan ekonomi wilayah perbatasan tidak bisa hanya mengandalkan konsep dan strategi konpensional dan rata-rata, diperlukan kiat dan konsep yang inovatif dan spektakulerdengan pola pikir out of the box, dengan modal kehandalan dan pengalaman mengelola potensi ditengah minimnya sumber daya menjadi potensi yang unggul dan menguntungkan serta kemampuan instuisi bisnis yang menangkap peluang yang tersembunyi menjadi peluang yang terang benderang para pengusaha nasional yang tergabung di Kadin dapat memberi kontribusi yang nyata dalam mendorong percepatan pembangunan di perbatasan.

Sebagai mana yang sudah diyakini dan dibuktikan sejarah bahwa kesejahteraan suatu bangsa tidak terlepas dari peran pokok dari kiprah pengusahanya sebagai tulang punggung dan pelaku ekonomi, karena dari kiprah pengusahalah akan dapat tercipta percepatan pembangunan ekonomi berupa penyediaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan Negara danpajak sebagai sumber devisa Negara disamping kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan dari lapangan kerja yang di sediakan oleh pengusah tersebut.

Langkah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan(BNPP) menggandeng Kadin untuk bersama-sama mengembangkan dan membangun wilayah perbatasan yang ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama pada tanggal 20 Januari 2011 adalah langkah yang cerdas dan tepat.

Peran Kadin dalam mengembangkan dan membangun wilayah perbatasan secara dasar telah disepakati bersama yang tertuang dalam pasal 2 kesepakatan bersama antara Kadin dan BNPP yaitu :

1.Identifikasi dan pemetaan potensi kawasan perbatasan

2.Pengkajian Kebijakan dan pengembangan ekonomi bisnis

3.Pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam berbasis kelestarian lingkungan

4.Pengkajian dan Penerapan sistim informasi bisnis dan pengembangan system informasi manajemen perijinan yang berbasis teknologi e-government

5.Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia di kawasan perbatasan

Sedangkan peran pelaku usaha dalam percepatan pebangunan ekonomi wilayah perbatasan adalah sebagai berikut :

a.Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha

b.Menyiapkan modal, tenaga kerja dan teknologi dan manajeman usaha

c.Menyelenggarakan kegiatan usaha secara profesional dan bertanggung jawab

d.Memberikan sumbangan positif bagi peningkatan produksi nasional termasuk di wilayah perbatasanenyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat/perekonomian negara dalam jumlah, mutu dan harga yang memadai

e.Menciptakan lapangan kerja

f.Menjadi pembayar pajak yang taat

g.Menunjang program-progran dan kebijakan pembangunan pemerintah

h.Terus berkembang/maju

V.    KONSEP KADIN DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DI KAWASAN PERBATASAN

Kondisi wilayah perbatasan saat ini yang syarat dengan kesenjangan dan berbagai factor yang sub standar diibaratkan sebagai wilayah yang gelap dan minim daya tarik, jangankan berusaha dan berinvestasi untuk datang kesana saja orang enggan, padahal dari segi sumber daya dan potensi wilayah perbatasan tidak kalah dengan daerah lain dipenjuru nusantara ini, kaya akan sumber daya alam, posisi yang strategis, lahan yang subur dan luas, tempat pariwisata alam yang indah.

Untuk mengembangkan wilayah perbatasan Kadin mengusulkan memakai dan mengadopsi “teori laron” dimana laron akan berbondong bondong tanpa dikomando mencari dan menuju cahaya dimanapun berada, jadi dalam mengembangkan wilayah perbatasan perlu diciptakan cahaya yang merupakan daya tarik agar orang mau datang dan tinggal serta berusaha dan berinvestasi di wilayah perbatasan dengan sukarela danmotivasi tinggi.

Untuk mencari dan menciptakan cahaya tersebut di wilayah perbatasan Kadin sedang melakukan kajian dan pendalaman untuk kepentingan tersebut Kadin telah membentuk “Tim Percepatan Pembangunan Ekonomi Wilayah Perbatasan”, sebagai langkah awal stategi yangdiwacanakan Kadin dalam pengembangan ekonomi perbatasan adalah sebagai berikut :

A.Pokok Kerja Pengembangan Ekonomi Wilayah Perbatasan

1.Idenifikasi dan mapping Potensi

2.Penetapan dan Distribusi Zona Potensi

3.Study Penyusunan FS dan Proposal Investasi

4.Perumusan dan penetapan stimulus dan daya tarik investasi

5.Pemasaran dan penggalangan Investor

6.Pelaksanaan dan pengelolaan investasi

B.Sasaran Sektor kegiatan Ekonomi Wilayah Perbatasan

Sasaran sektor kegiatan ekonomi yang akan di kembangkan di wilayah perbatasan adalah sebagai berikut :

1.Sektor Primer (Agriculture)

Membudidayakan sumber daya alam secara langsung tanpa proses pengolahan, yang termasuk dalam sektorini adalah :

a.Usaha Pertanian

b.Usaha penangkapan dan budi daya ikan

c.Usaha Perkebunan dan kehutanan

d.Usaha Peternakan

e.Usaha Pertambangan

f.Pariwisata

2.Sektor Sekunder(Manufakture)

Kegiatan ekonomi yang mengolah sumberdaya alam menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi, yang termasuk dalam sector sekunder adalah :

a.Industri

b.Kelistrikan

c.Air bersih

d.Bangunan

3.Sektor Tertier(Service)

Yaitukegiatan ekonomi yang tidak menghasilkan barang akan tetapi menghasilkan jasa, meliputi usaha :

a.Perdagangan

b.Pengangkutan

c.Keuangan

d.Jasa jasa lainnya

Untuk di wilayah perbatasan sektor yang di dahulukan adalah sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja agar mendorong tumbuhnya komunitas penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan yang akan berdampak pada munculnya pertumbuhan aktifitas ekonomi.

C.Inovasi Program Pembangunan Dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Wilayah Perbatasan

Mengingat pembangunan wilayah perbatasan memiliki manfaat yang fundamental tidak hanya menyangkut pemerataan pembangunan melainkan juga menyangkut harga diri dan integritas bangsa serta kedauatan Negara, sehingga pembangunan wilayah perbatas hendaknya di klasifikasikanwilayah prioritas untuk itu diusulkanstrategiprogram pelaksanaan pembangunan sebagai berikut :

1.Program Tanggap Darurat

Merupakan program yang cepat dan segera dilaksanakan karena menyangkutaspek dasar kehidupan meliputi :

a.Perbaikan jalan akses utama yang putus dan rusak parah

b.Penyediaan sarana air bersih

c.Penanggulangan kelaparan dan gizi buruk

d.Pembangunan dan penyediaan sarana kesehatan dasar

2.Program Rehabilitasi

Program ini dimaksudkan untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana masyarakat antara lain :

a.Renovasi dan atau relokasi rumah tinggal penduduk

b.Perbaikan dan pemenuhan kelangkapan sarana pendidikan

c.Perbaikan dan pemenuhan kelangkapan sarana dan prasarana kesehatan

d.Rehabilitas pasar dan sarana ibadah

3.Program Revitalisasi dan Pengembangan Ekonomi

Dalam program ini kegiatan pembangunan yang dilaksanakan adalah diantaranya :

a.Pembangunan infrastruktur ekonomi

b.Pembangunankawasan sentra produksi

c.Pembangunan perkantoran dan pusat pelayanan bisnis

D.Penetapan dan Distribusi Zona Potensi Investasi

Belajar dari fakta keberlangsungan investasi di penjuru nusantara dimana sering terjadi suatu investasi mengalami gangguan dari masyarakat sekitar lokasi investasi, yang mengakibat terganggunya keberlangsungan investasi tersebut, ganguan dan akupasi masyarakat tersebut diakibatkan kebijakan ekonomi yang tidak memperhatikan alokasi untuk masyarakat daerah, sehingga menimbulkan kecemburuan dan tuntutan keadilan, sering wilayah potensi seluruhnya dikuasai oleh pengusaha besar, sedangkan rakyatnya hanya dijadikan penonton.

Untuk dapat menata dan mengelola potensi daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dengan meminimasi potensi konflik dengan masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian zona atau wilayah pengembangan investasi yang disepakati dan ditaati semua pihak termasuk masyarakat setempat.

Dari potensi yang tersedia berdasarkan hasil kajian dan penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan zona kawasan investasi dengan distribusi sebagai berikut :

1.Zona Pengambangan Investasi Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi

2.Zona Pegembangan Investasi BUMN/BUMD sebesar 20 % potensi

3.Zona Pengembangan Investasi PMDN dan PMA sebesar 50 %

Masing-masing zona atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberi rambu-rambu dilapangan sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut diberikan pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan selanjutnya mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah dibawah koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan yang penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat(secara detail dituangkan dalam Rencana Aksi Percepatan Pengembangan Ekonomi Kawasan Perbatasan Menuju Beranda Depan Negara) .

Sebagai kata kunci dalam upaya percepatan kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan adalah dorong dan libatkan masyarakat daearah untuk berusaha dan aktif dalam pengelolaan Sumber Daya Daerah dengan proteksi dan pengawasan langsung oleh Tim Terpadu yang dibentuk.

I. I VI.     VI.  PENUTUP

Kadin yakin dengan rasa nasionalisme dan dukungan semua pihak terutama Pemerintah menjadikan wilayah perbatasan sebagai beranda depan yang penuh keunggulan dan kaya nilai tambah dapat di realisasikan secara nyata.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun