Adanya surat Direktorat Pajak Daerah dan retribusi daerah Nomor S-37/PK3/2010 perihal Tanggapan atas Perda Kabupaten Barito timur Nomor 5 tahun 2006 tentang investasi Infrastruktur Jalan dan Landing Site Eks Pertamina, Naggal 11 Pebrurai 2010, membuktikan bahwa tindakan POLDA Kalteng memproses hukum investor jalan Eks pertamina  adalah illegal dan kesewenangan, dalam isi surat tersebut ditegaskan bahwa :
1.   Pada Point 1 isi surat tersebut menegaskan bahwa Perda Bupati Brito Timur Nomor 5 tahun 2006 dogolongkan sebagai Perda pengaturan dibidang Investasi dan pembangunan infrsa struktur jalan dan landing site bekas milik pertamina. Dimana dalam pelaksanaan investasinya pihak investor (badan Usaha) harus memenuhi persyaratan dan kewjiban yang diatur dalam perda tersebut, anatara lain kewajiban pemberian kontribusi kepada pemerintah daerah sebesar 30 % (tiga puluh persen) atas pendapatan bersih (setelah dikurangi biaya pemeliharaan, kewajiban cicilan, pembayaran hutang, pembayaran bunga dan biaya lainnya)dari hasil pengelolaan tersebut.
JADI PELAKSANAAN INVESTASI DAN PENGELOLAAN JALAN BEKAS MILIK PERTAMINA YANG DILAKUKAN OLEH PT. PUSPITA ALAM KURNIA DAN PT SARI BORNEO YUFANDA ADALAH SAH DAN TIDAK ADA UNSUR PELANGGARAN HUKUM
2.   Pada point 2 menegaskan bahwa pembagian dan penagihan kontribusi 30 % netto dari hasil pendapatan pengelolaan jalan tersebut kepada Pemerintah Daerah Barito Timur bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan alasan :
a.   Tindakan penagihan dan penerimaan pembayaran Kewajiban kontribusi 30 % (tiga puluh persen ) dari hasil pengelolaan Jalan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
b.   Perda Nomor 5 Tahun 2006 bukan termasuk Perda Pajak maupun retribusi namun didalamnya mengatur kewajiban pemberian kontribusi kepada Pemerintah daerah yang dilakukan oleh Badan Usaha yang bergerak dibidang pengelolaan jalan dan landing site secara komersial.
DENGAN DEMIKIAN BAHWA AKTIVITAS INVESTOR MELAKUKAN PENARIKAN DAN PENERIMAAN HASIL PEMBAYARAN DARI HASIL PENGELOLAAN JALAN TERSEBUT SAH DAN HASIL PENERIMAAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN UANG NEGARA KARENA PERDA TERSEBUT BUKAN TERMASUK PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI TETAPI BERSIFAT KOMERSIAL.
3.   Pada point 3 ditegaskan bahwa terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2006 khususnya yang terkait dengan kewajiban pemberian kontribusi 30 %(tiga puluh persen) kepada Pemerintah Kabupaten dari hasil pengelolaan Jalan eks pertamina oleh investor agar dihentikan perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan Perda dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
JADI DALAM HAL INI BUKAN AKTIVITAS INVESTOR YANG DIHENTIKAN MELAINKAN HANYA PEMBAYARAN KONTRIBUSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR YANG DI HENTIKAN SAMBIL MENUNGGU PERBAIKAN PASAL-PASAL TERSEBUT.
4.   Pada point 4 di berikan arahan tentang langkah-langkah perbaikan dan pembenahan apabila Pemerintah Kabupaten Barito timur berkeinginan untuk mendapatkan penerimaan dalam rangka peningkatan PAD dari investasi Jalan Kusus bekas milik Pertamina yang dilaksanakan oleh PT. Puspita Alam kurnia dan PT. Sari Borneo Yufanda
Dari surat Direktorat Pajak daerah dan Retribusi Daerah tersebut nyata jelas bahwa tidak ada alasan untuk memproses hukum kedua investor tersebut, jadi demi hukum dan keadilan kedua pimpinan perusahaan tersebut harus segera dibebaskan, jika tidak massa yang simpatik dan peduli yang saat ini sudah mencapai 3.000 orang siap bergerak untuk melawan kezaliman dan ketidak adilan yang dilakukan oleh POLDA KALTENG. semoga penegak hukum cepat bertindak untuk membebaskan dan mengembalikan hak investor mencegah terjadinya gerakan massa yang semakin geram atas kesewenangan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H