M. Rafi Fadhilah       222111124
Fadillah Noor          222111128
Muhammad Arrafi     222111133
Muhammad Soffin     222111134
Muhammad Faisal     222111141
Pengertian Efektivitas hukum
Efektivitas hukum merupakan konsep yang menggambarkan sejauh mana hukum dapat mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif dalam masyarakat. Dalam konteks ini, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari keberadaan peraturan, tetapi juga dari bagaimana peraturan tersebut diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Beberapa ahli memberikan pandangan berbeda mengenai pengertian efektivitas hukum.
Pengertian Menurut Para ahliÂ
1. Soerjono SoekantoÂ
Efektivitas hukum diukur dari kemampuan suatu kelompok untuk mencapai tujuannya. Ia berpendapat bahwa hukum dianggap efektif jika dapat menghasilkan dampak positif, yaitu mengubah perilaku masyarakat agar mematuhi norma yang berlaku. Dalam pandangannya, efektivitas hukum berkaitan erat dengan perilaku masyarakat yang sesuai dengan harapan dari peraturan perundang-undangan yang ada.
2. Romli Atmasasmita
Efektivitas hukum tidak hanya tergantung pada adanya peraturan, tetapi juga pada sikap mental aparat penegak hukum dan proses sosialisasi hukum kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa faktor manusia sangat penting dalam menentukan seberapa efektif suatu hukum dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari.
3. Rizani Puspawidjaja
Efektivitas hukum mencakup kemampuan suatu peraturan untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam masyarakat serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan dan kepatuhan terhadap hukum tersebut. Dengan demikian, pengukuran efektivitas hukum harus melibatkan analisis terhadap berbagai elemen yang berkontribusi terhadap penerapan hukum.