Mohon tunggu...
Muhammad Soffin Arfianto
Muhammad Soffin Arfianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

fastabiqul khairat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Efektivitas Hukum di Indonesia

6 November 2024   00:31 Diperbarui: 6 November 2024   00:31 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

M. Rafi Fadhilah            222111124

Fadillah Noor                  222111128

Muhammad Arrafi         222111133

Muhammad Soffin         222111134

Muhammad Faisal         222111141

Pengertian Efektivitas hukum

Efektivitas hukum merupakan konsep yang menggambarkan sejauh mana hukum dapat mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif dalam masyarakat. Dalam konteks ini, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari keberadaan peraturan, tetapi juga dari bagaimana peraturan tersebut diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Beberapa ahli memberikan pandangan berbeda mengenai pengertian efektivitas hukum.

Pengertian Menurut Para ahli 

1. Soerjono Soekanto 

Efektivitas hukum diukur dari kemampuan suatu kelompok untuk mencapai tujuannya. Ia berpendapat bahwa hukum dianggap efektif jika dapat menghasilkan dampak positif, yaitu mengubah perilaku masyarakat agar mematuhi norma yang berlaku. Dalam pandangannya, efektivitas hukum berkaitan erat dengan perilaku masyarakat yang sesuai dengan harapan dari peraturan perundang-undangan yang ada.

2. Romli Atmasasmita

Efektivitas hukum tidak hanya tergantung pada adanya peraturan, tetapi juga pada sikap mental aparat penegak hukum dan proses sosialisasi hukum kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa faktor manusia sangat penting dalam menentukan seberapa efektif suatu hukum dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari.

3. Rizani Puspawidjaja

Efektivitas hukum mencakup kemampuan suatu peraturan untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam masyarakat serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan dan kepatuhan terhadap hukum tersebut. Dengan demikian, pengukuran efektivitas hukum harus melibatkan analisis terhadap berbagai elemen yang berkontribusi terhadap penerapan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun