Mohon tunggu...
Muhammad Sahlani
Muhammad Sahlani Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Seorang akademisi dan peneliti. Tertarik kepada politik dan isu pemerintahan yang kontemporer.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Efisiensi Pilkada Serentak, Dari Pemilihan Hingga Pelantikan

3 Februari 2025   22:37 Diperbarui: 3 Februari 2025   22:37 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pilkada serentak 2024 perdana seluruh Indonesia telah digelar di 38 Provinsi (Pilgub hanya di 37 Provinsi minus DI Yogjakarta) dan 514 kabupaten/kota (Pilbup/pilwako hanya di 508 kabupaten/kota minus 6 kabupaten/kota di Jakarta) pada 27 November 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia telah dilaksanakan secara serentak sebanyak empat kali yakni pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020. Secara filosofis, pilkada serentak dilaksanakan untuk mengefisiensikan anggaran, menekan pelanggaran dan kecurangan (electoral malpractices), meminimalisir gejala sosial-politik dari adanya pilkada yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah serta menyamakan persepsi pembangunan secara merata antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini terpisah berdasarkan periode akhir masa jabatan setiap kepala daerah yang berbeda-beda.

Pemilihan dan pelantikan kepala daerah ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam proses demokrasi. Pemilihan memberikan mandat kepada rakyat untuk menentukan siapa yang layak dipilih dan menjadi pemimpin, sedangkan pelantikan memberikan legitimasi hukum secara konstitusional dan dimulainya masa jabatan pemimpin dalam mengemban amanah untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Proses pemilihan serentak pun telah dilalui masyarakat indonesia dengan berpedoman pada prinsip secara jujur dan adil (Jurdil) serta langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber). Hasil pemilihan telah melahirkan pemimpin kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Tetapi dari hasil pilkada tersebut ada daerah pilkada yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan ada yang tidak bersengketa.  

Sebagaimana pemilihan, pelantikan kepala daerah seharusnya juga serentak, kenapa? Karena mengingat putusan MK nomor 27 dan 46 tahun 2024 menyebutkan bahwa pelantikan kepala/wakil kepala daerah hasil pilkada 2024 digelar secara serentak dan menanti proses sengketa hasil pilkada di MK tuntas.

Sebagai informasi, semula keputusan rapat kerja pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 22 Januari 2025 memutuskan rencana pelantikan kepala daerah dibagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pelantikan pada 6 Februari 2025 dengan total 296 kepala daerah siap dilantik dari 545 kepala daerah dan nonsengketa di MK. Gelombang kedua direncanakan setelah tuntas proses di MK. Gelombang ketiga direncanakan bagi daerah yang pilkadanya diputuskan diulang oleh MK. Namun agenda tersebut BATAL dengan berbagai alasan.

Penundaan pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan 6 Februari 2025 dapat dipahami bahwa, pertama. Pemerintah mematuhi putusan MK nomor 27 dan 46 tahun 2024. Kedua, menganut asas keserentakan dalam pilkada. Ketiga, mengefisiensi waktu dan anggaran.

Dengan diserentakannya pelantikan kepala daerah sudah pasti akan berdampak kepada efisiensi waktu dan anggaran. Dari segi waktu, bisa memberikan kerja yang optimal dan cepat bekerja. Terutama masalah kordinasi dan sinkroniasi program antara pusat daerah, dan juga tidak mengganggu kinerja presiden, karena masih banyak persoalan bangsa yang harus diselesaikan.

Dari segi anggaran. Tidak sedikit biaya yang sudah dikeluarkan untuk hajatan besar pilkada serentak. Efisiensi anggaran menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

Inpres nomor 1 tahun 2025 yang baru-baru dikeluarkan Presiden ini jelas memberikan "warning' kepada kementerian dan lembaga terkait bagaimana bisa meminimalisir pos anggaran yang tidak perlu. Sehingga asas keserentakan pelantikan kepala daerah memberikan kesadaran pentingnya efisiensi.

Kini, pelantikan kepala daerah hanya menunggu waktu. Jadwal pelantikan kepala daerah ditentukan oleh; Pertama. Keputusan rapat antara pemerintah, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKKP direncanakan digelar pada Senin, 3 Februari 2025 untuk menentukan jadwal keserentakan pelantikan kepala daerah. Kedua. Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Hal ini untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan prosedur untuk pelantikan kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun