Kompasiana.com - Menjadi insan pers di industri media, sangatlah sarat akan kode etik jurnalistik.
Kode etik jurnalistik ini, tidak hanya berlaku bagi para praktisi dan perusahaan media saja, akan tetapi oleh seluruh pengguna media.
Pengguna mediapun haruslah memahami setiap aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik, agar menjadi insan Pers yang bijak dalam ber literasi media.
Kode etik jurnalistik merupakan sekumpulan aturan yang harus dipegang teguh oleh para jurnalis pada saat memproduksi suatu informasi atau berita.
Lalu apa saja aturan yang termuat dalam kode etik jurnalistik tersebut?
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Jika kita melihat poin pertama dari kode etik jurnalistik ini, maka akan ditemukan makna kejernihan informasi.
Hal tersebut disebabkan karena makna kata demi kata dalam poin pertama di atas memiliki kandungan arti yang sangat mulya.Â
Independen, berarti wartawan Indonesia haruslah menyiarkan informasi berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.