Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Selanjutnya disebut DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Sirkuit terpadu juga dikenal dengan Intergrated Circuit. Ini merupakan sebuah komponen yang sering ditemui didalam alat alat elektronik mulai dari remot tv hingga komputer.
Dalam proses penciptaanya, seorang pendesain dapat memberikan hak paten kepada desain yang dibuat olehnya agar memiliki kekuatan orisinalitas sehingga terhindarkan dari plagiarisme. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Seorang pendesain yang rancangannya telah memberikan paten pada rancangannya memiliki hak penuh atas rancangannya tersebut yang dinamakan Hak Paten.
Hak Paten menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 Â tentang Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendirii invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Â
Oleh karena hasil rancangan dari pendesain telah terdaftar, maka hal ini membuka kemungkinan baru kepada pendesain untuk menjadikan hak paten atas rancagannya tersebut sebagai objek Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah sebuah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa paten yang merupakan suatu benda bergerak yang tidak berwujud, yang telah terdaftar, oleh karenanya Hak Paten atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu memenuhi kriteria untuk dijadikan objek Jaminan Fidusia. Selain itu penggunaan Hak Paten sebagai objek Jaminan Fidusia juga didukung oleh Pasal 74 Ayat (1) Huruf (e) jo. Pasal 108 Undang Undang Paten, dimana disebutkan bahwa Hak Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Kemudian mengenai peralihan hak paten apabila perlu dilakukan pengalihan terhadap Hak Paten diperjelas lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.
Dengan segenap peraturan mengenai Hak Paten serta pengalihannya tersebut penulis berpendapat seharusnya sudah tidak ada lagi yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, sebagai Hak Paten, tidak dapat dijadikan objek dalam Jaminan Fidusia. Namun apabila ditelaah lebih lanjut terdapat beberapa hambatan yang membuat penjaminan Hak Paten sulit dilaksanakan. Pertama pada proses eksekusi apabila debitor wanprestasi, karena pada umumnya proses eksekusi ini dilakukan melalui penjualan melalui pelelangan umum dan penjualan dibawah tangan maupun penjualan di bursa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun proses pengalihan Hak Paten yang dikenal dalam Undang-Undang Paten hanya terbatas dalam yang disebutkan dalam Ayat (1) Pasal 74, dimana tidak disebutkan mengenai pelelangan umum maupun penjualan di bursa. Terlihat permasalahan disini adalah kreditur tidak dapat langsung mendapatkan pembayaran atas hutang debitor, oleh karenanya masih belum lazim kreditor mau menerima Hak Paten sebagai objek dari Jaminan Fidusia.
Permasalahan kedua adalah terhadap penaksiran nilai ekonomis dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai suatu Hak paten. Kreditur dalam menerima sebuah objek Jaminan Fidusia, akan terlebih dahulu menaksir nilai dari objek yang dijaminkan untuk kemudian dapat memberikan nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada debitor. Hal ini akan mudah dilakukan terhadap benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak lainnya, karena nilai dari benda-benda tersebut dapat dengan mudah diketahui, namun lain halnya dengan Hak Paten yang nilai sejatinya tidak dapt ditentukan dengan mudah, debitor dapat saja dengan mudah menyebutkan nilai yang ia mau, namun kreditor tidak tahu pasti harga sejati dari Hak Paten yang dijaminkan, sehingga sulit bagi kreditor untuk memberikan penilaian.
Oleh karena hal-hal inilah Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai Hak Paten digunakan sebagai objek dari Jaminan Fidusia masih belum lazim ditemui, meski Undang-Undang telah membuat peraturan sedemikian rupa untuk menjamin kreditor apabila terdapat debitor yang menjadikan suatu Hak Paten sebagai objek Jaminan yang akan difidusiakan. Penulis berpendapat seharusnya terdapat peraturan pelaksanan terhadap ketentuan Pasal 108 Undang-undang Paten yang menyatakan bahwa Hak Paten dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia, hal ini guna menjamin terlaksananya Pasal 108 serta memberikan kepastian hukum terhadap debitur serta kreditur dalam hal Hak Paten digunakan sebagai jaminan hutang dalam bentuk jaminan fidusia. Peraturan Pelaksana ini dapat berisikan tolok ukur terhadap nilai suatu hak paten serta prosedur eksekusi hak paten tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H