Mohon tunggu...
Muhammad Salsabil
Muhammad Salsabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik dibidang Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gerakan Kesenian Masyarakat: Pendirian Kesenian Hadroh Desa Karanglo

22 Februari 2023   20:37 Diperbarui: 22 Februari 2023   20:40 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadroh adalah salah satu kesenian Islam yang berasal dari Timur Tengah. Pada massa kini, Hadroh tidak hanya digunakan dalam majelis. Hadroh dapat digunakan untuk acara khitanan pada arak-arakan orang yang dikhitan, acara pernikahan pada arak-arakan calon pengantin, dan acara resepsi untuk menemani tamu undangan mencicipi makanan, atau sebagai hiburan pada acara-acara, baik di kantor, kampus maupun sekolah. 

Berdasarkan manfaat tersebut KKN UNS 104 menginisiasikan "Gerakan Kesenian Masyarakat: Pendirian Kesenian Hadroh Desa Karanglo" di Masjid Al-Akbar Karanglo. Rencana itu disambut baik dan didukung penuh oleh pihak masyarakat. Programpun dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 4, 11, dan 18 Februari 2023 berlokasi di Masjid Al-Akbar Karanglo berupa pelatihan kesenian Hadroh kepada seluruh santri.   

Dokpri
Dokpri

Pelatihan Hadroh ini dilaksanakan setiap hari sabtu dalam kurun waktu 3 minggu. Dengan diinisiasikannya pelatihan Hadroh ini diharapkan dapat dilanjutkan oleh masyarakat setempat Masjid Al-Akbar Karanglo sampai dapat diikutsertakan dalam acara-acara desa terutama acara keagamaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun