Mohon tunggu...
Muhammad Saiful Ruuhulhaq
Muhammad Saiful Ruuhulhaq Mohon Tunggu... Ilmuwan - Research Assistant - Amcolabora Institute

Research Assistant di Amcolabora the Learning and Research Institute. Penulis memiliki area riset seputar tema kebijakan publik, geografi, sistem informasi geografis, dan penginderaan jauh

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Ancaman Ekologi di Kawasan Bandung Utara

29 Desember 2024   23:48 Diperbarui: 29 Desember 2024   23:48 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Bandung Utara (Sumber: Google Maps)

Kawasan Bandung Utara (KBU) dikenal sebagai salah satu area ruang terbuka hijau di wilayah Bandung Raya. Dengan keindahan alamnya, KBU berfungsi sebagai paru-paru kota yang menyediakan udara segar, sumber air, dan keanekaragaman hayati yang kaya. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, laju alih fungsi lahan di KBU meningkat tajam, mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Data menunjukkan bahwa sekitar 30% dari total kawasan hijau di KBU telah berubah menjadi permukiman, vila, dan area komersial selama sepuluh tahun terakhir. Jika tidak segera ditangani, kerusakan ini akan membawa dampak yang lebih luas dan sulit dipulihkan.

Dampak Negatif Alih Fungsi Lahan

Kerusakan Ekosistem

Alih fungsi lahan di KBU menyebabkan hilangnya habitat alami bagi berbagai flora dan fauna. Hutan yang sebelumnya menjadi tempat tinggal berbagai spesies kini berganti menjadi bangunan beton. Selain itu, degradasi tanah yang parah juga mengancam kesuburan lahan, membuatnya sulit untuk dipulihkan. Perubahan ini tidak hanya mengurangi keanekaragaman hayati tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia.

Bencana Alam

Perubahan fungsi lahan yang masif telah meningkatkan risiko bencana alam di Bandung Raya. Penurunan area resapan air di KBU menyebabkan banjir lebih sering terjadi di kawasan dataran rendah Bandung. Selain itu, kemiringan lahan yang beralih fungsi menjadi permukiman meningkatkan risiko longsor saat musim hujan. Ironisnya, kekeringan juga sering terjadi karena berkurangnya kapasitas tanah untuk menyimpan air.

Perubahan Iklim Mikro

Alih fungsi lahan menyebabkan peningkatan suhu di KBU. Pepohonan yang sebelumnya membantu menyejukkan suhu lokal kini digantikan dengan aspal dan beton, yang menyerap lebih banyak panas. Akibatnya, kualitas udara menurun drastis, dan siklus hidrologi terganggu. KBU yang dulu sejuk kini semakin panas, berdampak buruk pada kenyamanan hidup masyarakat.

Berkurangnya Sumber Daya Air

KBU adalah sumber utama aliran sungai di Bandung Raya. Namun, penurunan area resapan air telah menyebabkan debit air sungai menurun secara signifikan. Kekeringan menjadi masalah yang sering muncul, terutama di musim kemarau. Konflik pemanfaatan air pun tak terelakkan, mengingat kebutuhan air untuk pertanian, industri, dan rumah tangga terus meningkat.

Mengapa Lahan Beralih Fungsi?

Tekanan Pembangunan

Kebutuhan akan perumahan dan infrastruktur terus meningkat seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Kawasan strategis seperti KBU sering kali menjadi target pembangunan, meskipun memiliki fungsi ekologis yang penting.

Kebijakan Tata Ruang yang Lemah

Ketiadaan penegakan aturan yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang memperparah alih fungsi lahan di KBU. Banyak pembangunan dilakukan tanpa izin resmi, atau bahkan dengan memanfaatkan celah hukum. Kurangnya pengawasan membuat pelanggaran ini terus berulang.

Faktor Ekonomi

Alih fungsi lahan sering kali dianggap sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemilik lahan menjual tanah mereka untuk pembangunan dengan harapan mendapatkan keuntungan ekonomi yang cepat. Sayangnya, keuntungan jangka pendek ini sering kali mengorbankan manfaat jangka panjang.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Evaluasi Kebijakan Tata Ruang

Pemerintah harus meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KBU dan memastikan aturan yang ada dapat melindungi kawasan ini. Zonasi yang ketat harus diterapkan untuk membatasi pembangunan di area yang memiliki fungsi ekologis penting.

Penegakan Hukum

Pelanggaran tata ruang harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera. Selain itu, pengawasan terhadap izin pemanfaatan lahan harus diperketat agar tidak ada celah untuk penyalahgunaan.

Rehabilitasi Lahan Kritis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun