Mohon tunggu...
muhammad sadji
muhammad sadji Mohon Tunggu... Lainnya - pensiunan yang selalu ingin aktif berliterasi

menulis untuk tetap mengasah otak

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pahlawan Nasional Kok Bermasalah?

27 Oktober 2024   01:14 Diperbarui: 27 Oktober 2024   01:14 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Soekarno. (Sumber: Detik.com)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia periode tahun 2019 -- 2024, pada akhir masa kerjanya membuat kejutan karena mengkreat jebakan Batman. Didahului dengan niat luhur Lembaga ini yang berkomitmen untuk mengawal pemulihan nama baik Presiden pertama RI Soekarno dengan mencabut Tap MPRS nomor 33/1967 dan dinyatakan tidak berlaku. 

Ketetapan MPRS tersebut tentang : Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno dengan alasan mengkhianati negara. Kelompok Tap MPRS tersebut sebelumnya sudah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Ketetapan MPR nomor 1/2003 yang menyatakan tidak perlu adanya tindakan hukum. 

Landasan lain mencabut Tap MPRS tersebut adalah Keputusan Presiden nomor 83/TK/tahun 2012 yang diterbitkan oleh Presiden SBY mengenai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno yang merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki bangsa Indonesia.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Kompas, 10 September 2024) menyebut, bahwa sesuai UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pasal 25 huruf e dinyatakan bahwa salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional adalah setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara. 

Ini berarti, seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dengan demikian, secara administrasi dan yuridis, Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

 Pimpinan MPR berharap agar apa yang menimpa Soekarno tidak terulang lagi di masa depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apa pun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa dengan tak berlakunya lagi Tap MPRS no.33/1967 bermakna mendalam tak hanya dari segi hukum dan politik, tetapi juga dari sisi sejarah bangsa. 

Tuduhan-tuduhan dalam Tap MPRS tersebut pun otomatis telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti. 

Momentum pencabutan Tap MPRS tersebut tidak hanya melepaskan beban sejarah, tetapi juga menjadi bukti bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya sendiri. 

Sekali lagi katanya, ia menyatakan bahwa surat pencabutan tersebut bukan hanya sebagai bentuk administrasi, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai salah satu founding father bangsa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun