Mohon tunggu...
Muhammad Saddam Husein
Muhammad Saddam Husein Mohon Tunggu... Freelancer - Mentor Sekolah Ekspor

Saya adalah seorang profesional yang berfokus pada komunikasi yang efektif, pengembangan bisnis, ekologi, riset ekonomi, dan kemitraan strategis. Dengan latar belakang di bidang ekologi dan riset ekonomi, saya memiliki pemahaman yang kuat mengenai hubungan antara ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, yang saya gunakan untuk mendorong solusi bisnis yang inovatif dan ramah lingkungan. Dalam peran pengembangan bisnis dan kemitraan strategis, saya terbiasa membangun hubungan yang produktif dan berkelanjutan untuk memperluas peluang serta mendukung pertumbuhan bersama. Dengan pendekatan yang berorientasi pada kolaborasi, saya berkomitmen pada pencapaian tujuan jangka panjang yang menguntungkan bagi semua pihak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Syarat, Cara Daftar Serta Link PPDB Jabar 2024

4 Juni 2024   07:14 Diperbarui: 4 Juni 2024   07:21 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bogor --- Serangkaian kegiatan sistematis yang disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan peserta didik baru.

Senin (3/6), pendaftaran tahap pertama PPDB Jawa Barat (Jabar) 2024 dibuka. Persyaratan, prosedur pendaftaran PPDB Jabar 2024, dan link, tersedia di sini.

Pada 3-7 Juni 2024, dokumen PPDB tahap I didaftarkan dan diverifikasi. Pada 10-12 Juni 2024, afirmasi KETM nonesktrim diperiksa dan didistribusikan.

Pengumuman tahap I PPDB akan dilakukan pada 19 Juni 2024, dan daftar ulang akan dilakukan pada 20 dan 21 Juni 2024.

Persyaratan umum untuk pendaftaran PPDB Jabar 2024 adalah sebagai berikut:

  • Jika ijazah SMP belum dikeluarkan, Anda harus memiliki surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP, ijazah Program Paket B, ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama atau setara dengan ijazah SMP, atau surat keterangan yang menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan program pendidikan. Jika ijazah belum dikeluarkan, Anda harus memiliki kartu peserta ujian sekolah.
  • Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan dan belum menikah;
  • Kecuali bagi mereka yang ingin melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB. Calon siswa baru penyandang disabilitas tidak perlu memenuhi persyaratan usia, ijazah, atau dokumen kelulusan lainnya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik
  • Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik;
  • Dokumen, seperti Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua, yang dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua dan menyatakan data asli calon peserta didik, dapat diakses di situs web PPDB.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 dilakukan sesuai dengan prosedur berikut:

  • Anda harus mengunjungi halaman siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat dengan mengunjungi URL berikut: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
  • Pada halaman tersebut, pilih jalur pendaftaran. Kemudian, klik menu Alur PPDB. Halaman ini berisi penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB sesuai jalur yang dipilih.
  • Menu Waktu Pendaftaran harus dipilih. Halaman ini berisi jadwal PPDB Provinsi Jawa Barat untuk tahun akademik 2024/2025.
    Lihat Lokasi Sekolah: Klik menu Wilayah PPDB. Halaman ini berisi informasi tentang lokasi pendaftaran PPDB sesuai jalur yang dipilih.
    Lihat menu "Pendaftaran". Siapkan semua berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai peserta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun