Di era yang semakin maju ini, mulai berkembang pesat teknologi-teknologi yang hampir sebagian mengunakan energi listrik sebagai sumber tenaga atau penggerak. Dalam KBBI , listrik sendiri diartikan sebagai daya atau kekuatan yang ditimbulkan oleh adanya pergesekan atau melalui proses kimia, dapat digunakan untuk menghasilkan panas atau cahaya, atau untuk menjalankan mesin. Listrik pertama kali ditemukan oleh Alexander Volta pada tahun 1800 melalui percobaan air garam, seng, dan tembaga dimana terjadi reaksi kimia yang menghasilkan arus listrik, sejak saat itu energy listrik mulai diteliti dikembangkan, serta dimanfaatkan oleh para ilmuwan guna membantu dan memenuhi setiap segi kehidupan manusia, mulai dari arloji, lampu, computer, dan sebagainya.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan energi listrik mulai dikembangkan teknologi pembangkit listrik. Untuk saat ini telah ditemukan sebelas pembangkit energi listrik, yaituPembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Batubara (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Ombak, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Salah satu pembangkit listrik yang baru-baru ini menjadi perbincangan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), sebenarnya untuk tenaga listrik yang berasal dari energi matahari (Surya sendiri pertama kali ditemukan oleh ahli Fisika asal nergara Perancis yaitu Alexandre -- Edmund Becquerel pada tahun 1839 namun belum efisien dalam menghasilkan energi listrik.
Pada baru-baru ini sudah ditemukan pembangkit listrik energi surya yang lebih efisien dan bahkan sangat mudah dalam pembuatannya. Yang terbaru ini mulai digunakannya PLTS Atap, PLTS Atap ini mulai diminati diberbagai instasi, organisasi, dan rumah tangga. PLTS ini sendiri memiliki beberapa keunggulan, diantaranya
- Panel surya termasuk ramah lingkungan karena tidak memancarkan emisi gas rumah kaca yang berbahaya, seperti karbon dioksida.
- Panel surya memanfaatkan energi matahari, dan matahari adalah sumber energi yang paling berlimpah di planet bumi, khususnya di Indonesia dimana secara geografis terletak di daerah Tropis
- Panel surya mudah dipasang dan juga memiliki biaya pemeliharaan yang sangat rendah.
- Banyak negara di dunia menawarkan insentif yang menguntungkan bagi pemilik rumah yang menggunakan panel surya.
- Panel surya tidak kehilangan banyak efisiensi dalam masa pakainya yang mencapai sekitar 25-30 tahun.
- Menciptakan energy listrik secara mandiri tanpa bergantung Negara serta menghindari pemadaman listrik.
Dari kelebihan-kelebihan tersebut, bukan tidak mungkin di masa yang akan datang, PLTS akan banyak dimanfaatkan diberbagai segi kehidupan. Saat ini sudah cukup banyak instansi,organisasi, dan rumah tangga yang memanfaatkan sistem pembangkit ini dalam memenuhi kebutuhan listriknya. Bahkan lampu-lampu penerangan jalan (PJU) di kota-kota besar mulai memanfaatkan ini sebagai sumber energy.
Untuk kekurangannya sendiri, harga panel surya masih lumayan mahal, hal itu karena secara umum kita belum mampu membuat sendiri dan masih bergantung pada negara luar. Oleh sebab itu, perlu perhatian khusus terkait pengembangan PLTS yang dirasa akan sangat bermanfaat bagi Indonesia di kemudian hari.
Walau begitu, di Indonesia sendiri, mulai digencarkan terkait pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) guna meningkatkan efisiensi energi serta mendorong penggunaan energi bersih yang ramah lingkungan.
Pada tanggal  28 November 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bagi Konsumen PLN. Dimana Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM ini akan berlaku efektif pada 01 JANUARI 2019.
Dengan besarnya dukungan pemerintah dalam pengembangan dan pemanfaatan PLTS ini melalui pembuatan Peraturan Menteri in, perlu juga dukungan, pengawasan dan pengertian dari berbagai lapisan masyarakat dan instansi, sehingga tujuan yang diinginkan dalam Peraturan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan mampu memberikan manfaat besar bagi Indonesia yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H