Tepat hari Sabtu, 3 September 2022 Pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pukul 14.30 WIB. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi. Rincian kenaikan harga BBM sebagai berikut:
- Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
- Harga Solar Subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
- Harga Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter
Hal ini memicu masyarakat ramai untuk mendatangi SPBU terdekat setengah jam sebelum kenaikan harga BBM diumumkan. Alhasil di tempat SPBU warga mengantri panjang demi mendapatkan harga lama.Â
Karena perekonomian masyarakat belum stabil dan belum bangkit dari wabah covid sebelumnya, ditambah dikagetkan dengan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng disusul dengan kenaikan harga BBM.
Selama periode Jokowi, sudah mengalami tujuh kali kenaikan harga BBM. Dan kenaikan harga paling tinggi adalah di tahun 2022 yaitu kenaikan sekitar 1.700 hingga 2.550/liter.Â
Rinciannya, pada 17 November 2014, 1 Januari 2015, 1 Maret 2015, 28 Maret 2015, 30 Maret 2015, 10 Oktober 2018, dan 3 September 2022. Pada 2014-2018, kenaikan berkisar dari Rp 400-2.000 per liter.
Dari berbagai elemen menolak kenaikan harga BBM sehingga mengadakan unjuk rasa  pada Selasa, 13 September 2022 di kawasan Patung Kuda, Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa selesai setelah demonstran menyampaikan beberapa tuntutannya terkait kenaikan harga BBM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H