Mohon tunggu...
muhammad rizky kurniyanto
muhammad rizky kurniyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

cukup

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi dalam Muamalah: Tinjauan Kasus Bedasarkan Hukum Syariah

30 Desember 2024   20:11 Diperbarui: 30 Desember 2024   20:11 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Korupsi telah menjadi permasalahan serius yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Dalam konteks muamalah, yaitu interaksi sosial dan transaksi ekonomi menurut syariat Islam, korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga melanggar prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah yang menjadi dasar hukum Islam.

Salah satu kasus besar yang mencuat adalah dugaan korupsi perdagangan timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim. Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi, baik secara finansial maupun pada kepercayaan publik. Dalam perspektif Islam, tindakan seperti ini disebut sebagai ghulul (penggelapan) atau risywah (suap), yang merupakan dosa besar.

Al-Qur'an dengan tegas melarang korupsi, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Korupsi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan melanggar prinsip keadilan. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperburuk kondisi sosial, seperti meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Berdasarkan penelitian, praktik korupsi sering kali berakar pada lemahnya pemahaman terhadap nilai-nilai Islam serta kurangnya integritas individu. Faktor lain seperti lemahnya penegakan hukum berbasis syariah dan tata kelola pemerintahan yang tidak transparan juga memperparah kondisi. Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 menunjukkan Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor 34, menandakan persepsi korupsi yang masih tinggi.

Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mencegah korupsi, di antaranya:

  • Pendidikan Moral Islami

Pendidikan yang menanamkan nilai-nilai kejujuran, amanah, dan keadilan sejak dini dapat membentuk karakter individu yang berintegritas.

  • Penerapan Hukuman Ta’zir

Hukuman ini fleksibel dan dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Pendekatan ini memberikan efek jera sekaligus menyesuaikan dengan konteks hukum positif di Indonesia.

Korupsi, sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah, membutuhkan solusi yang menyeluruh. Pendidikan moral Islami dan penerapan hukuman yang sesuai dengan syariah dapat menjadi strategi efektif untuk memerangi korupsi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun