Muhammad Rizky Alfariz
NPM: 23010400114
MATA KULIAH: FILSAFAT DAN ETIKA KOMUNIKASI
DOSEN PENGAMPUH: Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si
Prodi: Ilmu Komunikasi
Fakultas: Ilmu Sosial Dan Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Tinjauan Etika dan Filsafat Komunikasi dalam Gugatan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi: Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum
Pemilihan umum (pemilu) adalah proses demokratis yang penting dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat. Namun, dalam beberapa kasus, hasil pemilu dapat disengketakan oleh beberapa pihak yang tidak setuju dengan hasil yang diperoleh. Pada tahun 2024, Indonesia mengalami beberapa gugatan hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam artikel ini, kita akan menganalisis gugatan-gugatan tersebut dalam konteks etika dan filsafat komunikasi, serta mencari solusi yang dapat membantu meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan.
Gugatan Hasil Pemilu 2024
Pada tahun 2024, Indonesia mengadakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif. Namun, beberapa pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik tidak setuju dengan hasil yang diperoleh dan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan-gugatan ini meliputi permintaan untuk membatalkan hasil pemilu, meminta dilakukannya pemilu ulang, serta meminta diskualifikasi beberapa pasangan calon yang didaftarkan.