Mohon tunggu...
Muhammad Rizky A
Muhammad Rizky A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Ekonomi Syar'iah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Instrumen Non Zakat sebagai Sumber Penerimaan Keuangan Negara

12 Februari 2022   20:34 Diperbarui: 12 Februari 2022   20:57 3917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Manusia merupakan sebaik-baik makhluk yang diciptakan Allah karena keistimewaan yang diberikan Allah kepada manusia berupa akal, nalar, rasa, dan indra. Dengan itu manusia dapat mengembangkan pengetahuan dan kemampuan dirinya sehingga kehidupan umat manusia terus mengalami pergeseran dan perubahan. Dengan demikian pula manusia diberikan amanah oleh Allah sebagai khalifah di muka bumi untuk memakmurkan bumi, dalam artian bagaimana manusia mengelola segala potensi yang ada pada bumi baik itu pada permukaan bumi, yang terkandung dalam bumi dan yang ada diatas bumi untuk kemanfaatan manusia, baik itu makanan, perhiasan, harta benda, dan jenis harta kekayaan lainnya. Dalam proses pengelolaan tersebut, manusia tidak bisa mengelola sendirian, namun harus saling bekerja sama agar dapat memperoleh hasil yang optimal. Hal ini terjadi pada seluruh aspek kehidupan manusia, seperti kemasyarakatan, politik, budaya, dan juga ekonomi khususnya menyangkut masalah bidang keuangan publik.

Dalam keuangan negara ada perbedaan antara penerimaan negara dan pendapatan negara. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara, yakni segala bentuk setoran yang diterima dan masuk ke rekening kas negara sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, artinya semua penerimaan negara yang menjadi hak pemerintah pusat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kantor/satuan kerja/kementerian negara/lembaga.

Salah satu sumber penerimaan negara yang utama dalam islam adalah zakat. namun dalam pengalokasian dana zakat hanya terbatas penggunaannya untuk delapan asnaf saja seperti yang ditentukan di dalam Al-Qur'an surah At-Taubah (9):60. Adapun untuk pembiayaan pengeluaran negara lainnya dapat dipenuhi dari sumber penerimaan negara dari non zakat. Sumber-sumber penerimaan dari non zakat tersebut adalah kharaj, jizyah, fa'i, khums dan pajak.

Zakat adalah komponen utama dalam sistem keuangan publik serta kebijakan fiskal utama dalam sistem ekonomi islam. Zakat merupakan kegiatan wajib untuk semua umat islam serta salah satu sumber pendapatan nasional dan distribusinya ditujukan kepada delapan orang asnaf (golongan yang menerima zakat) atau mustahik, yaitu fakir, miskin, fisabilillah, ibnu sabil, amil, mualaf, hamba sahaya, dan yatim piatu.

Begitupun juga dengan dana non zakat seperti infaq dan sedekah merupakan instrumen yang memiliki implikasi dan adil yang akan menentukan pada kebangkitan peradaban islam dalam arti luas. Implikasi non zakat dalam perekonomian negara yaitu :

  • Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan
  • Memperkecil jurang kesenjangan ekonomi
  • Dapat menekan jumlah permasalahan sosial, kriminalitas, pelacuran, gelandangan, pengemis dan lain-lain
  • Dapat menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha

Dengan begitu non zakat juga dapat memberikan momentum lahirnya ekonomi islam sebagai alternatif bagi ekonomi kapitalistik yang pada saat ini menguasai perekonomian global. Maka dari itu, kebangkitan paling penting dalam islam sebenarnya adalah kebangkitan ekonomi yang berintikan implikasi non zakat, dan ini juga sangat relevan dengan kebutuhan umat saat ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun