Ditulis Oleh : Muhammad Rizki Fadhilah, Muslimin Nurmahdean Permana, Ahmad Ilyas Subki
Mahasiswa Program Studi Pendidikan IPS, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 . Keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya menetapkan kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% pada bulan April 2022, dan kini menjadi 12% pada 1 Januari 2025 yang akan mendatang. Namun banyak pihak yang menolak dan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang karena dinilai memberatkan Masyarakat. Kenaikan ini juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan yaitu Ibu Sri Mulyani Indrawati yang memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan tetap dilaksanakan. Ibu Sri Mulyani juga menjawab pertanyaan para anggota DPR tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025,
 "Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya," tegas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI.Â
Ibu Sri Mulyani memastikan, saat adanya keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.
 "Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," tegasnya.Â
Kenaikan tarif PPN membuat Sebagian Masyarakat gelisah dikarenakan adanya kenaikan bahan pokok juga.
"Saya sebenernya tidak mau adanya kenaikan tarif PPN ini karena saya takut membuat bahan pokok menjadi naik dan kalau bahan pokok naik saya juga mau tidak mau harus menaikan harga dagangan saya" Ujar Mpo Evi selaku pedagang Seblak dan Baso Aci.
 Masyarakat juga mengangap kenaikan ini sebagai ajang korupsi oleh para oknum yang tidak bertangung jawab.
Di sisi lain, ada juga segmen Masyarakat yang mendukung kenaikan ini, berargumen bahwa langkah-langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi beban subsidi yang selama ini ditanggung pemerintah. Mereka percaya bahwa kebijakan ini dapat membantu pemulihan perekonomian dalam jangka Panjang.