Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi," kata Zulhas.
Setuju dengan statement pemerintah yang dikeluarkan perihal berjualan di media sosial atau e commerce yang dimana dampaknya luar biasa bagi pelaku UMKM yang tidak menggunakan e commerce untuk berjual barang dagangan mereka. Banyak aksi protes yang dilakukan para pelaku UMKM untuk bisa mengembalikan kembali seperti sedia kala .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H