Mohon tunggu...
MUHAMMAD RIZALUL FIKRI
MUHAMMAD RIZALUL FIKRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Statement mengenai Tanggapan Pemerintah Perihal TikTok Shop

6 Oktober 2023   07:45 Diperbarui: 6 Oktober 2023   07:52 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi," kata Zulhas.

Setuju dengan statement pemerintah yang dikeluarkan perihal berjualan di media sosial atau e commerce yang dimana dampaknya luar biasa bagi pelaku UMKM yang tidak menggunakan e commerce untuk berjual barang dagangan mereka. Banyak aksi protes yang dilakukan para pelaku UMKM untuk bisa mengembalikan kembali seperti sedia kala .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun