Mohon tunggu...
Muhammad Riski
Muhammad Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Mengenai Kerusakan Hutan

18 April 2024   03:00 Diperbarui: 18 April 2024   06:40 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hutan  merupakan paru-paru bumi tempat berbagai satwa hidup, pohon- pohon, hasil tambang dan berbagai sumber daya lainnya yang bisa kita dapatkan dari hutan yang tak ternilai harganya bagi manusia. Hutan juga merupakan sumber daya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia. Manfaat langsung seperti penyediaan kayu, satwa, dan hasil tambang. Adapun manfaat tidak langsung seperti manfaat rekreasi, perlindungan dan pengaturan tata air, dan pencegahan erosi.

Namun, sungguh amat disayangkan banyak hutan yang gundul akibat ulah manusia, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penebangan hutan secara liar ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang ada di sekitaran hutan saja, namun terkadang hal tersebut juga dilakukan oleh para pengusaha yang memanfaatkan hutan secara tidak bijak. Padahal sudah sangat jelas berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap tahun nya tidak sedikit hutan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang gundul akibat adanya penebangan secara liar dan pembukaan lahan secara bebas. Hal ini yang di latar belakangi oleh beberapa faktor, salah satunya faktor yang paling mendasar adalah faktor ekonomi dan kurangnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat melakukan pembalakan liar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Faktor pendidikan juga menjadi salah satu faktor terjadinya pembalakan liar karena kurangnya edukasi tentang dampak yang akan terjadi jika pohon-pohon di tebang dan lahan-lahan menjadi gundul. Kurangnya pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas di hutan membuat masalah tersebut masih marak terjadi. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih produktif dalam melakukan pengawasan di hutan-hutan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan membuka lapangan pekerjaan yang layak, serta memberikan sosialisasi terhadap masyarakat tentang dampak yang akan terjadi jika hutan-hutan tersebut gundul.

Dari permasalah yang saya bahas di atas, kerusakan hutan akibat penebangan liar dan pembukaan lahan secara bebas menjadi prioritas utama yang akan dibahas karena hal tersebut dapat menjadi masalah yang sangat besar di kemudian hari bagi lingkungan, hewan bahkan bagi manusia. Diantara nya adalah hilangnya kesuburan tanah, dapat terjadi longsor, banyak hewan kehilangan habitatnya, terjadinya pemanasan global dan lain sebagainya.

Pemerintah harus mengambil langkah dalam menjaga kelestarian hutan agar tidak terjadi masalah yang besar kedepannya, bukan hanya pemerintah tetapi kita juga masyarakat harus membantu dalam upaya menjaga kelestarian hutan. Upaya yang harus dilakukan yaitu melakukan reboisasi, menerapkan sistem tebang pilih dan pemerintah juga harus melakukan penguatan aturan dan sanksi bagi pelaku penebangan liar agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun