RUU KUHP yakni merupakan rancangan undang-undang yang mana disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau mengupdate KUHP yang berasal dari wetboek van strafrecht voor Netherlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum keadaan dan perkembangan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang ada pada saat masa sekarang ini.Â
Selain itu RUU juga disusun dengan tujuan yang mana mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau kepentingan negara atau kepentingan individu juga antara lain perlindungan pelaku terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal serta antara hak dan kewajiban asasi manusia.
Jadi RUU KUHP ini telah disusun sejak tahun 1968 dan mempunyai 628 pasal di dalamnya. Namun karena dalam penyusunannya selalu disesuaikan dan mengikuti perkembangan kehidupan bermasyarakat selama lebih dari 50 tahun maka dari itu tidak dipungkiri adanya beberapa pasal yang mungkin dianggap kurang sesuai dengan kehidupan masyarakat milenialÂ
saat ini dan dianggap sebagai pasal-pasal kontroversial namun apabila benar-benar membaca dan memahaminya maka dalam RUU KUHP tersebut banyak aturan atau pasal-pasal yang telah di update menjadi lebih jelas dan rinci daripada KUHP.Â
Salah satu contohnya adalah pada buku ke-1 RUU KUHP yang mana mengenai aturan umum maka terlihat perbedaan yang sangat jelas daripada KUHP sebelumnya yaitu terdapat beberapa bab yang didalamnya lebih spesifik mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan, pidana dan pertanggungjawaban pidana dan sebagainya yang ada di dalam tersebut. Di dalam rukuhp ini banyak pasal-pasal terkait tindak pidana.
Memahami politik hukum pidana yang mana hal ini dalam RUU KUHP.
Politik hukum pidana ini yakni pada dasarnya adalah salah satu bentuk kebijakan yang mana meresponnya itu perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Tidak bisa tidak bisa di bahwasannya perkembangan itu pemikiran masyarakat atas suatu fenomena perilaku yang mana dikategorikan dalam kejahatan tak lepas atas perkembangan masyarakat itu sendiri.Â
Akan tetapi juga tidak dapat adanya pandangan bahwasanya hukum pidana masih dianggap sebagai alat atau sarana terbaik dalam penanggulangan kejahatan.
Dalam kodifikasi RUU KUHP yang mana berjalan pada saat ini merupakan bagian dari politik hukum pidana yang sedang dilakukan oleh para perumusnya melalui lembaga legislatif yang mana lembaga legislatif ini disebut dengan DPR bersama dengan pemerintah.
Perjalanan panjang perumusan RUU KUHP yang diketahui mulai bergulir sejak tahun 1980 itu menjadikan proses perumusan tersebut bukan perkara yang mudah lanjutnya terlebih tantangan terbesar dalam beberapa waktu terakhir ini adalah banyaknya aturan perundang-undangan yang diluar KUHP yang memuat aksensi pidana dan beberapa diantaranya merupakan perundang-undangan pidana di luar KUHP,
 maka dari itu ada permasalahan lain terkait dengan sejumlah lembaga baru yang menarik untuk dikaji dalam RUU KUHP misalnya seperti masalah wewenang penyadapan dan alat bukti elektronik. Perkembangan mediasi fenol dan restoratif justice yakni di mana dimungkinkan penyelesaiannya perkara tersebut pidana di luarÂ