Mohon tunggu...
Muhammad Riski
Muhammad Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Meskipun Langit akan runtuh dan dunia akan hancur Hukum harus tetap di tegakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

25 Desember 2024   10:07 Diperbarui: 25 Desember 2024   10:07 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penting bagi korban KDRT untuk segera melaporkan kasus yang dialaminya agar mendapat perlindungan dan keadilan.

Akhir-Akhir ini semakin banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi,seperti yang dialami oleh selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila. Selama lima tahun, ia mengalami kekerasan dari suaminya, Armor Toreador.

Banyak perempuan yang mungkin menghadapi situasi serupa dan penting bagi mereka mengetahui cara melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Proses pelaporan KDRT bisa dilakukan secara  daring (online) maupun luring (ofline) melalui pihak berwenang.

Dengan melaporkan korban dapat mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan fisik.KDRT merupakan tindakan melanggar hukum,termasuk di atur dalam UU no 23 Tahun 2004.Berikut adalah cara melaporkannya

1. Melaporkan KDRT ke Komnas perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Sebagai lembaga negara yang fokus pada hak asasi manusia, Komnas Perempuan menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai saluran, antara lain:

  • Telpon :(021) 3903963 (Senin-Jumat pukul 09:00-16:00 Wib)
  • Email : pengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Isntagram :@komnasperempuan

2. Melaporkan KDRT secara online

Selain melalui media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menyediakan formulir pengaduan online. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan KDRT secara daring:

  • Buka peramban (browser) seperti Google  Chrome.
  • Kunjungi URL s.id/6Tsdx.
  • Masukkan alamat email aktif.
  • Klik tombol 'Berikutnya'.
  • Setujui pernyataan pemberian informasi medis.
  • Plilih status pengaduan (baru atau konfirmasi).
  • Tentukan hubungan pelapor dengan korban.
  • Isi identitas korban, termasuk nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat sesuai KTP, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, dan status pernikahan.
  • Pilih kondisi disabilitas jika ada
  • Isi data pelaku, termasuk nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.
  • Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.
  •  Klik 'Kirim'.

3. Melaporkan KDRT melalui SAPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan pengaduan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui platform pesan singkat WhatsApp di nomor 08111-129-129.

4. Melaporkan KDRT ke Polisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun