Mohon tunggu...
Muhammad Rijalur Rohman
Muhammad Rijalur Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Core Tax: Langkah Cerdas Atasi Keribetan Bayar Pajak!

21 Desember 2024   09:09 Diperbarui: 21 Desember 2024   09:10 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digital yang semakin maju, banyak negara, termasuk Indonesia, telah memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Salah satu inovasi yang diadopsi adalah Core Tax Administration System (CTAS), sebuah sistem inti yang dirancang untuk mengelola seluruh siklus perpajakan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan dan pengawasan.

CTAS bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Melalui digitalisasi, sistem ini memungkinkan proses pelaporan pajak dilakukan secara online, memberikan akses informasi secara real-time, dan mengurangi beban administrasi yang sebelumnya rumit dan memakan waktu.

Core Tax, Reformasi pembeda dari Sistem DJP Kuno

Dengan hadirnya Core Tax Administration System (CTAS), wajib pajak kini dapat menikmati kemudahan yang belum pernah ada sebelumnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satu manfaat utama sistem ini adalah proses pelaporan pajak yang menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Wajib pajak tidak lagi perlu mengantri di kantor pajak untuk menyerahkan dokumen secara fisik, karena semuanya dapat dilakukan secara online melalui antarmuka digital yang dirancang untuk mempermudah proses. Dari pengisian formulir hingga penghitungan pajak yang harus dibayar, semua langkah dapat diselesaikan dengan cepat dan akurat, mengurangi risiko kesalahan manual yang sering terjadi dalam metode konvensional. Bagi individu maupun pelaku usaha, kemudahan ini merupakan langkah besar dalam mendukung kepatuhan pajak dan mempermudah aktivitas bisnis mereka.

Selain itu, CTAS memberikan akses informasi yang lebih transparan dan real-time bagi wajib pajak. Melalui sistem ini, mereka dapat memantau riwayat pembayaran, status pengajuan pengembalian pajak, atau mengecek tagihan yang harus dilunasi kapan saja dan di mana saja. Transparansi ini tidak hanya meminimalkan potensi keterlambatan atau kesalahan, tetapi juga memberikan kejelasan tentang kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Dengan akses informasi yang lebih baik, wajib pajak merasa lebih terkendali dan percaya diri dalam mengelola perpajakan mereka tanpa harus mengandalkan bantuan pihak ketiga atau mendatangi kantor pajak secara langsung.

CTAS juga menawarkan keuntungan besar berupa pengurangan beban administratif yang sebelumnya sering menjadi hambatan. Dalam sistem tradisional, wajib pajak harus mengelola dokumen fisik, seperti formulir pelaporan, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya. Dengan digitalisasi yang dihadirkan CTAS, semua dokumen ini dapat diunggah, disimpan, dan dikelola secara elektronik, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan praktis. Automasi sistem juga mempercepat validasi dan verifikasi data, tanpa memerlukan intervensi manual yang memakan waktu. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi wajib pajak untuk fokus pada aktivitas utama mereka, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sering kali terbebani oleh proses administratif yang rumit.

Lebih dari sekadar mempermudah pelaporan dan pengelolaan pajak, CTAS juga menghadirkan manfaat berupa pengurangan biaya operasional yang tidak langsung dirasakan wajib pajak. Dengan proses digital yang lebih cepat dan terstruktur, wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mencetak dokumen, membayar jasa kurir, atau bahkan menyewa konsultan pajak untuk membantu mereka mengurus dokumen secara manual. Sebagai tambahan, sistem ini juga mendorong efisiensi di pihak otoritas pajak, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

Dampak Positif pada Kelompok Wajib Pajak Tertentu

a. Pengusaha dan UMKM

Karena telah otomatis terinput, penyederhanaan proses dari CTAS dapat memperkecil tenaga serta mempersingkat waktu dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, WP juga dapat terhindar dari kesalahan dalam pengisian dokumen pajak yang dapat berujung pada sanksi atau denda. Kedua hal ini membuat WP dapat bisa lebih fokus pada peningkatan produktivitas kinerja masing-masing sehingga perekonomian Indonesia juga turut terkena dampak positifnya.

b. WP dengan Penghasilan Tetap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun