Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi Syaw
Muhammad Rifqi Syaw Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemula

manusia adalah makhluk lemah yang sering salah.. jadi maafkan yaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual

17 Oktober 2021   21:55 Diperbarui: 17 Oktober 2021   22:10 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan adalah sebuah momentum yang sakral bagi pria dan wanita dalam mengikatkan dirinya guna membentuk sebuah keluarga, didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan di antara kedua belah pihak. 

Dimana didalamnya bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[1] Namun seringkali dalam sebuah perkawinan hanya dianggap sebagai tempat menyalurkan kebutuhan biologisnya. 

Pemikiran seseorang yang berangganpan wanita harus mau dalam keadaaan apapun untuk memenuhi kebutuhan biologis (seksual) suaminya. 

Seorang istri akan berdosa besar jika tidak mau bersenggama dengan suaminya, kalimat ini yang acapkali sering diucapkan oleh suami agar istri mau melakukan hubungan badan. 

Kata dosa besar merupakan sebuah alat legitimasi atas nama agama yang dijadikan boomerang. Pada dasarnya kekerasan seksual ialah suatu bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh laki-laki atau perempuan. 

Kekerasan seksual ini bisa dilakukan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya, namun yang umum terjadi pelakunya adalah lelaki.

Kasus  bulan kemaren ramai di bicarakan mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dari seorang ustadz muda bernama Taqy Malik.

Ayahnya bernama Mansyardin Malik dimana diketahui bahwa dia telah melakukan pernikahan siri pada 19 Juli 2021 dengan Marlina Octoria. 

Dalam pernikahannya Marlina mengaku sering diajak ayah Taqy Malik untuk melakukan anal seks hingga enam kali. Sehingga Marlina melaporkan Mansyardin ke Polda Metro jaya terkait kasus Pelecehan seksual. Laporan terpaksa dilakukan lantaran Mansyardin enggan menceraikan Marlina meski sudah melakukan tindak kekerasan seksual. 

Padahal, diskusi dan permohonan cerai sudah sering disampaikan Marlina.  Pengacara marlina Ery mengatakan laporan ini juga sebagai bukti kliennya benar-benar mengalami kekerasan selama berumah tangga dengan Mansyardin. 

Sejumlah alat bukti diserahkan ke polisi sebagai penguat laporan, salah satunya rekam medis kekerasan fisik.  Bukti lainnya adalah psikis Marlina. Dia ketakutan setelah dipaksa berhubungan anal sebagai pasangan suami istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun