Fikih adalah ilmu yang memelajari tentang hukum -hukum syariah yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil bersifat terperici, Sedangkan ekologi sendiri memiliki adalah sebuah wadah atau rumah bagi kehidupan atau ekosistem sehingga ekologi tidak hanya membahas tentang bagaimana menanam pohon ataupun penghijauan tapi lebih dari itu semua yaitu sebagai wadah bagi seluruh ekosistem dalam kehidupan dan menjaga kesembangan.
Fikih ekologi merupakan ilmu yang membahas tentang ajaran dasar Islam mengenai lingkungan. Di dalamnya memuat berbagai hukum, petunjuk, hingga solusi yang berkaitan dengan ekologi termasuk di dalamnya menjaga ekosistem lingkungan, menjaga keseimbangan alam.Â
Dalam lingkungan kampus sangat di butuhkan bahkan setiap warga kampus harus memiliki kesadaran atas lingkungan sekitarnya agar terciptanya hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungan. Seperti dalam Al-Quran Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah menjadikannya baik-baik saja. Dan itu adalah tugas yang mudah bagi Allah," (QS. Al-A'raf ayat 56).
Manusia adalah sebagai khalifah atau pemimpin yang mana Allah SWT sebagai rabbul`alamin penguasa jagad raya yang memiliki rahman dan rahim, Sedangkan manusia adalah penerus risallah Nabi Muhammad SAW untuk senantiasa menjadi rahmat bagi seluruh alam tidak hanya hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia tetapi juga bagaimana cara manusia peduli dengan lingkungan terhadap ekologi sehingga yang kita lakukan pun bisa menjadi wasilah beribadah kepada Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H