Medan, Sumatera Utara (27/11/2024) - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melangsungkan kegiatan pemilihan kepala daerah serentak. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) , sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pertanggal 27 November 2024.
Kegiatan pemilihan kepala daerah serentak di Kota Medan dan daerah sekitarnya khususnya kecamatan Medan Amplas menimbulkan dilema bagi banyak elemen, khususnya bagi para pemilih. Dari pengamatan di lapangan, kehadiran pemilih untuk datang di TPS sangat minim daripada ditahun-tahun pemilihan umum sebelumnya.
Bagaimana tidak, pemilihan umum kepala daerah di Kota Medan menjadi terganggu akibat bencana Hidrometeorologi. Curah hujan yang lebat serta intensitas tinggi melanda Kota Medan serta daerah sekitarnya menjadi suatu sebab yang tidak dapat terelakkan.
Di Kecamatan Medan Amplas menjadi daerah yang terpapar luapan air sungai Deli akibat jebolnya tanggul, yang menghambat kegiatan pemilihan umum serentak, banjir yang setinggi paha orang dewasa dan melumpuhkan banyak kegiatan vital masyarakat sekitar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara langsung turun mengkoordinasi dengan elemen terkait untuk mendata dan terjun ke titik banjir, untuk mengevakuasi korban banjir di Kecamatan Medan Amplas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI