Mohon tunggu...
Muhammad RayaRabbany
Muhammad RayaRabbany Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi saya suka membaca buku dan suka bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan jadi Tersangka, Diduga Terima Fee Proyek PUPR Rp12,1Miliar

16 Oktober 2024   07:08 Diperbarui: 16 Oktober 2024   07:08 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi atau(KPK) menetapkan tersangka kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka atas dugaan kasus suap proyek di daerah Pemerintah Provinsi Kalsel. Sahbirin diduga melakukan penerimaan suap sebesar Rp12,1 miliar lewat permintaan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan.

" Ditemukan beberapa sejumlah bukti-bukti yang cukup kuat terkait dugaan tindakan pidana berupa korupsi dan penerimaan berupa hadiah atau janji dan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang diwakilkannya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Atas dugaan tindakan korupsi  tersebut, KPK menjerat saudara Sahbirin Noor dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang undang tindkan pidana korupsi)atau(Tipikor)junctPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut diantaranya ialah:

Tersangka penerima suap diantaranya:
1. Ahmad Solhan atau (SOL) selaku Kepala dinas teknis(kadis) Kepala PUPR Kalimantan Selatan
2. Yulianti Erynah (YLI) selaku Kepala bidang Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
3. Ahmad (AHM) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga melakukan pengepul fee
4. Agustya Febry Andrean (AFA) selaku Pelaksana Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi suap:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
KPK sampai saat ini belum bisa menangkap Sahbirin. KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap Sahbirin sebagai yang menerima dan meminta fee sebesar 5 persen kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

"Sampai dengan ini, penyidik masih terus berupaya mendalami kasus dan mengamankan pihak-pihak lain yang berkaitan terhadap peristiwa pidana ini," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Minggu (6/10/2024) malam


Wakil Ketua KPK Marwata mengatakan, pihaknya mendapati adanya temuan sejumlah uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang itu kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam operasi tangkap tangan itu.

"Uang baru sampai di tangan orang yang di percaya yang diduga adalah orang kepercayaan gubernur itu," kata Marwata ketika dikonfirmasi awak media pada Senin (7/10/2024).

Marwata menjelaskan kepada teman teman media, kasus penerimaan uang oleh orang kepercayaan penyelenggara negara merupakan modus yang kerap dilakukan dalam praktik korupsi. Sebab menurut marwarta, dalam banyak kasus suap memamang banyak gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun