Mohon tunggu...
Muhammad Rasyid Ridlo
Muhammad Rasyid Ridlo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

SUKA MENGAJI

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembunuhan Mahasiswa UTM yang Dibakar: Tragedi yang Mengguncang Hati Nurani

7 Desember 2024   23:23 Diperbarui: 8 Desember 2024   23:07 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto korban dan pelaku pembunuhan

Peristiwa tragis kembali menggemparkan dunia pendidikan di Indonesia. Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh yang dibakar. Kasus ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam tetapi juga memantik amarah dan tuntutan keadilan dari masyarakat. Tragedi ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang keselamatan mahasiswa, peran institusi, serta implementasi hukum di tanah air.

Perspektif Etika Profesi: Kejahatan yang Tidak Bisa Ditoleransi

Dalam perspektif etika profesi, tindakan membunuh, apalagi dengan cara yang begitu kejam, merupakan pelanggaran mendasar terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi tempat di mana nilai moral dan etika dijunjung tinggi, bukan tempat di mana kekerasan dan kejahatan seperti ini terjadi.

Institusi pendidikan, seperti UTM, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa tidak hanya mendapatkan pendidikan akademik tetapi juga pembinaan karakter. Kasus ini menuntut evaluasi serius terhadap upaya kampus dalam membangun kesadaran etis, mencegah kekerasan, dan menciptakan lingkungan yang aman.

Analisis Hukum Pidana: Menjerat Pelaku dengan Hukum Maksimal

Dari sisi hukum pidana, tindakan pembakaran terhadap korban dapat digolongkan sebagai pembunuhan yang disertai dengan penganiayaan berat. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, jika terbukti adanya unsur pembunuhan berencana, pelaku dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 187 KUHP juga mengatur hukuman berat bagi tindakan pembakaran yang menyebabkan kematian.

Foto tindak pidanaaa
Foto tindak pidanaaa

Proses hukum harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan untuk memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kejahatan serupa.

Konteks Sosial dan Budaya: Menyoroti Kekerasan dalam Masyarakat

Kejadian ini mencerminkan masalah yang lebih luas dalam masyarakat kita, yaitu kekerasan yang terus meningkat. Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa kekerasan, baik terhadap perempuan maupun laki-laki, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Faktor seperti lemahnya pengawasan sosial, kurangnya pendidikan moral, dan minimnya hukuman tegas sering kali menjadi penyebab berulangnya kasus-kasus serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun