Institusi harus memastikan perlindungan fisik, psikologis, dan akademik terhadap korban. Selain itu, mahasiswa atau pihak lain yang mendukung korban tidak boleh dikriminalisasi atau dikenakan sanksi hanya karena menyuarakan keadilan.
4. Peningkatan Edukasi Etika Profesi
Edukasi tentang etika profesi harus diperkuat, baik dalam tahap pelatihan awal maupun pembaruan berkala, untuk memastikan bahwa dosen memahami tanggung jawab moral mereka.
5. Penerapan Sistem Pelaporan Anonim
Mahasiswa harus diberi akses ke mekanisme pelaporan yang anonim dan aman, sehingga mereka dapat melaporkan pelanggaran tanpa takut akan dampak negatif.
Penutup: Membangun Budaya Akademik yang Berintegritas
Kasus Firman Saleh di Unhas adalah pengingat bahwa dunia akademik tidak kebal dari pelanggaran etika dan hukum. Oleh karena itu, setiap institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman, berintegritas, dan adil bagi semua pihak.
Pelanggaran etika profesi seperti ini harus ditangani dengan tegas dan transparan, tidak hanya demi memberikan keadilan bagi korban tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi akademik. Tanpa langkah nyata, kasus serupa akan terus terulang, meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan mencoreng nilai luhur pendidikan itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H