Mohon tunggu...
Muhammad Rasyid
Muhammad Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa dalam Bela Negara

9 Januari 2023   20:49 Diperbarui: 9 Januari 2023   20:55 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu bela negara?

Dilansir dari halaman wikipedia, Bela negara adalah suatu konsep yang disusun oleh pemerintah suatu negara tentang jiwa patriotisme seseorang, baik dalam kelompok atau seluruh masyarakat suatu negara demi kepentingan bangsanya, yaitu mempertahankan eksistensinya.

Sebelum mengenal lebih jauh apa itu bela negara, tahukah kamu bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah laut yang begitu luas sehingga dikenal dengan negara maritim, dimana kondisini ini menyebabkan negara Indonesia memerlukan pertahanan negara yang sangat kuat, pertahanan ini dapat diwujudkan oleh pemuda bangsa Indonesia sendiri lho sahabat. Mahasiswa sebagai pemuda bangsa negara ini diharapkan mampu menjadi tombak perubahan NKRI agar dapat menjaga persatuan dan keutuhan bangsa ini. Namun, seiring perkembangan zaman yang semakin modern ini, tak sedikit mahasiswa yang acuh terhadap pentingnya bela negara khususnya dibidang maritim.

Sebagai kewajiban yang dalam pelaksanaanya penuh kesadaran, rasa tanggung jawab terhadap Indonesia merupakan kewajiban dasar bagi setiap individu di lapisan masyarakat. Bela negara tak hanya diperlukan sebagai pembinaan karakter, melainkan sebagai sebuah persiapan bagi mahasiswa untuk menghadapi revolusi mental, ancaman sekitar contohnya seperti; penggunaan narkoba dikalangan pelajar yang belakangan ini menjadi suatu hal yang wajar, paham-paham radikalisme, dan konflik lainnya. Ini seharusnya menjadi tugas dan kewajiban mahasiswa sebagai agen perubahan suatu bangsa.

Setidaknya, terdapat 5 hal yang menjadi dasar dalam bela negara yang wajib diimplementasikan dalam setiap kesempatan, yakni: cinta terhadap tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideology negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara. Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara adalah kesiapan seseorang untuk melakukan aksi bela negara sesuai kemampuannya masing-masing.

Mahasiswa sebagai pionir Implementasi bela negara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, komponen cadangan ialah "warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI)." Bentuk bela negara yang seharusnya dilakukan mahasiswa adalah fokus terhadap penekanan dan peningkatan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara, serta kecintaan terhadap tanah air, ini merupakan sebuah kewajiban yang dalam pelaksaannya mencakup seluruh lapisan bangsa, termasuk mahasiswa sebagai pemuda bangsa yang disesuaikan dengan kedudukan masing-masing setiap lapisan. Semakin besar tantangan yang harus dihadapi pemuda Indonesia maka semakin kompleks pula ancaman akibat perkembangan globalisasi yang semakin hari semakin meningkat.

Ancaman globalisasi tersebut semakin dirasakan pengaruhnya terhadap identitas pemuda suatu bangsa sebagai agen perubahan yang harus mengambil perak aktif dalam bidang ini, baik ancaman dari internal maupun eksternal. Mahasiswa sebagai pemuda Indonesia memiliki kewajiban membela negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena pada kenyaataannya semakin berkembangnya dunia teknologi pemuda secara tidak sadar telah melalaikan kewajibannya untuk membela negara dari ancaman-ancaman yang terus datang. Persoalan yang menjadi poin sukit dalam mewujudkan penacapaian tujuan bangsa Indonesia yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah karena adanya kelompok-kelompok mahasiswa, sehingga lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya masing masing. Padahal sejatinya dalam Pasal 9 ayat 1 UU Pertahanan Negara ditegaskan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara." Selanjutnya ayat 2 pasal yang sama berbunyi, "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

  • pendidikan kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  • pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
  • pengabdian sesuai dengan profesi."

Mahasiswa sebagai Agent of Change seharusnya menjadi komponen utama yang wajib mendapatkan penanaman bela negara dalam dirinya, sebab pada kenyataannya ancaman yang akan dihadapai negara ini lebih berpotensi berdampak pada pemuda bangsa, yang muncul dalam bentuk

  • Disintegrasi bangsa yang dalam perwujudannya melalui pemberontakan akibat tidak puasnya masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara.
  • Ketimpangan sosial yang menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang berakhir pada kerusuhan dikalangan masyarakat.
  • Perubahan pacasila sebagai Ideologi negara dengan ideologi yang ekstrim yang tidak sesuai dengan prinsip negara Indonesia sendiri.
  • Konflik antar golongan dalam berbagai hal seperti perbedaan pendapat dalam berpolitik maupun masalah SARA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun