Menjawab tantangan kebutuhan transportasi massal, canggih, dan terkoneksi di Kota Besar, Pemerintah Kota Surabaya menyediakan Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM). Angkutan massal adalah suatu sistem angkutan umum yang menggunakan mobil bus dengan jalur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal yang dioperasikan di kawasan perkotaan. Surabaya sebagai kota metropolitan yang setiap tahun populasi penduduknya selalu meningkat membutuhkan transportasi umum yang lebih memadai dan efisien untuk mendukung mobilitas warga. Salah satu inovasi yang dipilih Pemerintah Kota Surabaya adalah Suroboyo Bus yang kini hadir melayani rute-rute penting. Pada tahun 2021 Pemerintah Kota Surabaya meresmikan Trans Semanggi yang memiliki rute lebih luas untuk menjangkau lebih banyak daerah di Surabaya. Selain itu ada juga Wira-Wiri, sebuah transportasi umum berbentuk seperti bemo modern sebagai angkutan pengumpan yang dilengkapi dengan AC, wifi ,dan pembayaran non tunai.
Mendukung transportasi dan mobilisasi penduduk perlu adanya fasilitas penunjang seperti halte atau tempat pemberhentian bis. Salah satu terbentuknya penunjang penyelenggaraan sistem angkutan massal maka diperlukan fasilitas prasananya berupa halte.. Halte adalah tempat perhentian kendaraan penumpang umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang yang dilengkapi dengan bangunan. Halte diperlukan keberadaannya di sepanjang rute angkutan umum dimana lokasinya telah ditetapkan sehingga memastikan titik-titik perpindahan penumpang yang mudah diakses dari banyak tempat, memudahkan perpindahan penumpang, dan menjaga keamanan serta kenyamanan berlalu lintas. Karena disepanjang rute inilah keberadaan calon penumpang memberikan andil yang cukup besar terhadap gangguan lalu lintas seperti dapat menimbulkan kemacetan.
Halte pemberhentian di Kota Surabaya masih terdapat yang belum memenuhi standar. Sistem transit antar moda terasa masih menyulitkan. Banyak halte di Surabaya hanya berupa plang pemberhentian bus dan ada pula di beberapa tempat pemberhentian, penumpang menunggu di atas taman rumput. Halte ini tidak sesuai standar kenyamanan dan keamanan halte. Seperti tidak ada fasilitas tambahan sebutlah tempat duduk, ruang tunggu ber AC, dan tempat untuk mengisi daya smartphone, menjadikan transportasi umum di Surabaya belum di kelola secara menyeluruh. Peneliti Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya pada Jurnal Teknik ITS tahun 2019 menyebutkan 54 persen penumpang merasa tidak puas dengan kondisi halte di Surabaya saat ini. Kondisi ideal yang diharapkan oleh penumpang sendiri yaitu adanya halte yang dilengkapi beratap, tempat duduk, dan papan informasi jadwal dan trayek Bus Suroboyo, tidak terpenuhi. Masih ada pula keluhan warga yang menilai rute bus belum semua memenuhi kebutuhan mobilisasinya, misalnya sistem transit bus yang terlalu jauh sehingga masyarakat enggan menggunakan transportasi umum dan beralih menggunakan transportasi online yang lebih fleksibel. Penting bagi pemerintah kota untuk meningkatkan infrastruktur dan sistem transportasi umum agar lebih menarik dan nyaman bagi pengguna, termasuk kenyamanan dan akses keberadaan Halte.
Sebagai warga Surabaya asli, penulis sering menggunakan moda transportasi ini. Sebagai pelajar, bus menjadi pilihan angkutan umum untuk mobilisasi. Namun, saya berhenti menggunakan bus karena jadwal yang tidak konsisten dan tidak melindungi saat musim penghujan akibat fasilitas halte yang tidak beratap ketika menunggu kedatangan bus. Keberadaan bus bisa dilacak menggunakan aplikasi tetapi masih ada beberapa bus yang belum terpasang GPS, sehingga saya pernah mengalami naik bus yang tidak terlacak keberadaannya. Saat sudah masuk jenjang perguruan tinggi, keinginan untuk menggunakan transportasi umum tetap besar, namun rute yang disediakan cukup menyulitkan. Transit antar halte sangat jauh dari rumah dan harus melewati jalanan yang ramai. Alangkah baiknya apabila selain armada bus ditambahkan juga dilengkapi halte yang nyaman di berbagai titik strategis kota dengan mempertimbangkan akses dari kantong-kantong pemukiman warga dan tujuan utama mayoritas warga.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Masal Berbasis Jalan yaitu berisi tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Masal Berbasis Jalan. Jenis pelayanan yang dimaksud terdiri dari enam aspek berdasarkan pasal 3 ayat (4), yaitu :
- Keamanan, yaitu standar minimal yang harus dipenuhi untuk terbebasnya pengguna jasa dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/rasa takut.
- Keselamatan, yaitu standar minimal yang harus dipenuhi untuk terbebasnya pengguna jasa dari gangguan perbuatan melawan hukum atau rasa takut.
- Kenyamanan, yaitu merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk terhindarnya dari resiko kecelakaan disebabkan oleh factor manusia, sarana dan prasarana.
- Keterjangkauan, standar minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa mendapatkan akses Angkutan Massal Berbasis Jalan dan tarif yang terjangkau.
- Kesetaraan, yaitu merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan perlakuan khusus berupa aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan bagi pengguna jasa pendandang cacar, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil.
- Keteraturan, merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan kepastian waktu pemberangkatan dan kedatangan mobil bus serta tersedianya fasilitas informasi perjalanan bagi pengguna jasa.
Standar pelayanan di atas menjadi suatu tolak ukur bagi Dinas Perhubungan dalam penyelenggarakan angkutan umum, terutama memperhatikan kondisi halte dan dibangun dengan layak sesuai standar yang telah di tentukan. Pemaparan standar kelayakan di atas sudah sangat jelas bahwa diperlukannya fasilitas-fasilitas penting yang wajib ada di dalam halte. Manfaat standar pelayanan bagi masyarakat adalah agar warga masyarakat di daerah memiliki jaminan untuk memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, maka pemerintah pusat perlu membuat kebijakan dan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh daerah. Melalui standar pelayanan minimal Pemerintah Kota Surabaya dapat menjamin warga dimanapun mereka bertempat tinggal untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal, termasuk kebutuhan halte yang menunjang tarnsportasi yang aman dan nyaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H