Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kembali menyambangi Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan menjadi saksi dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 pada 2007 silam. Ditemani kuasa hukumnya Hotman Paris, pria yang akrab disapa HT ini diperiksa kurang lebih selama 3,5 jam. Usai menjalani pemeriksaan, CEO MNC Group ini mengaku ditanyai pertanyaan yang sama pada pemeriksaan pertama 17 Maret lalu.
[caption caption="sumber foto : kompas.com"][/caption]
Kejaksaan Agung mengatakan menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi dianggap tak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Akhirnya, Kejaksaan menilai bahwa transaksi itu direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. HT yang saat itu hanya menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut namanya terus dikaitkan.
Menurut saya, kasus pelanggaran pajak yang terjadi dalam kurun waktu 2007-2009 ini agak aneh karena Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pajak PT Mobile 8 yang sekarang berubah nama menjadi Smartfren. Jika memang ada pelanggaran pejak, logikanya pihak Kejagung seharusnya mencari data di institusi perpajakan, bukan menggiring opini.
Selain itu, Ketua Pansus Mobile 8 yang uuga anggota Komisi III DPR Desmond mempertanyakan wilayah yuridiksi Kejagung dalam melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Jika yang dipermasalahkan adalah window dressing, yaitu manuver yang kerapkali diasosiasikan dengan praktik 'menipu' atau mengelabuhi yang dilakukan oleh beberapa pengelola reksadana, dimana saham yang sedang melemah dijual dan saham yang sedang menguat dibeli, untuk memberikan kesan bahwa mereka telah memegang saham yang berkinerja baik, maka hal itu bukan wilayah kejaksaan tapi ranahnya Otoritas Jaksa Keuangan (OJK). Desmond juga mengatakan jika yang disidik olek Kejaksaan Agung adalah menyangkut window dressing maka kejaksaan agung juga harus berlaku sama terhadap perusahaan lain.
Sementara itu, Kuasa Hukum HT Hotman Paris mengatakan orang-orang yang tengah menyidik kasus ini dan mengaitkan nama Hary tanoe, adalah orang yang tidak paham perpajakan. Menurutnya, pihak kejagung tidak menghiraukan fakta bahwa Dirjen Pajak menegaskan tidak ada kerugian yang dilakukan oleh PT Mobile 8. Selain itu, semua transaksi fiktif yang dituduhkan kejagung tidak berdasar karena faktanya transaksi tersebut memang ada. Jika ada transaksi maka negara sudah pasti diuntungkan karena ada pajak yang harus dibayar.
Meskipun demikian, Dalam kasus ini HT sudah menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kita juga bisa melihat seorang HT yang menjadi ketua umum partai pertama yang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, apalagi sebagai saksi. HT juga membuktikan pernyataannya bahwa dia siap “buka-bukaan” terkait kasus tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H