Mohon tunggu...
Muhammad Randi Pratama
Muhammad Randi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membangun Kesetaraan Dunia Politik

11 April 2024   21:19 Diperbarui: 12 April 2024   22:49 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MEMBANGUN KESETARAAN DUNIA POLITIK

Belakangan ini, masyarakat khawatir sikap presiden yang mendukung capres atau cawapres bisa merusak demokrasi.
Menjaga netralitas dalam perselisihan politik dianggap penting oleh otoritas negara demi terselenggaranya pemilihan umum yang adil dan bermartabat.
Karena presiden seharusnya bersikap netral, maka dapat dipahami bahwa tidak ada keharusan bagi presiden untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon peserta pemilu, baik calon presiden, calon wakil presiden, maupun partai politik.

Pemicunya adalah pernyataan Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, bahwa Presiden dan anggota kabinetnya tidak boleh berkampanye kecuali menggunakan fasilitas negara untuk menimbulkan kontroversi di masyarakat, katanya bisa memihak.
Jika benar presiden tidak netral, apa jadinya demokrasi?

Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pegawai negeri, pegawai negeri sipil struktural, dan pegawai negeri sipil profesional dalam jabatan negara dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan bias terhadap peserta pemilu.
Netralitas presiden menjamin adanya proses demokrasi yang adil, terbuka, sah, dan akuntabel.

Selain itu, netralitas presiden juga mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan negara yang dapat menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu.
Presiden tergolong dalam golongan masyarakat yang mempunyai hak politik dalam proses demokrasi.

Oleh karena itu, dukungan Presiden terhadap calon tertentu sebagaimana diperbolehkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah urusan pribadi dan bukan urusan pejabat publik.

Oleh karena itu, ketika Presiden memberikan dukungan politik, fasilitas pemerintah yang diberikan kepadanya hanyalah layanan medis, keamanan, dan protokol.
Penggunaan kekuasaan negara dalam negeri adalah ilegal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun