Muhammad Ramadhan
12170511583
Implementasi kebijakan adalah tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan kebijakan yang telah ditetapkan. Tindakan ini dapat dilakukan oleh individu, pejabat pemerintah, atau swasta. Van Meter dan van Horn yang dikutip oleh Parsons (1995: 461) dan Wibawa, dkk., (1994: 15) bahwa implementasi kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh (organisasi) pemerintah dan swasta baik secara individu maupun secara kelompok yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan. Grindle (1980: 7) Menyatakan bahwa implementasi kebijakan merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu.
Menurut George C. Edwards III dalam Sawir (2021:172) empat faktor atau variabel kritis dalam implementasi kebijakan publik adalah: Komunikasi, Sumber daya, Disposisi, Struktur birokrasi. Keempat faktor ini perlu diterapkan secara bersamaan karena saling terkait satu sama lain.Komunikasi: Implementasi kebijakan akan berjalan efektif jika tujuan dan ukuran kebijakan dipahami oleh pelaksana.Sumber daya: Sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi kebijakan.Disposisi: Disposisi adalah keinginan, kemauan, dan kecenderungan pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kebijakan.Struktur birokrasi: Struktur birokrasi membahas badan pelaksana kebijakan.
Berdasarkan berita yang diterbitkan Riau1.com,Truk dan bus mengakibatkan kekhawatiran di kalangan pengendaran yang harus berbagi jalan dengan kendaraan berukuran besar. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, kendaraan angkutan barang seharusnya melewati jalur khusus, seperti Jalan Garuda Sakti dan Jalan Lintas Kubang, bukan di jalan-jalan dalam kota yang ramai oleh kendaraan pribadi dan sepeda motor, kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Jumat (25/10/2024). Dishub Pekanbaru juga mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan penumpang untuk mematuhi Surat Keputusan Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang. Truk bertonase besar dilarang memasuki kawasan kota, dan rambu larangan telah dipasang di beberapa titik strategis seperti di Jalan Kaharuddin Nasution-Jalan A dekat Simpang Pandau, serta di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno-Hatta.
Berdasarkan Riaupos.co Truk berat pengangkut kayu mengalami patah as di Jalan HR Soebrantas yang menyebabkan macet parah sejak pukul 10.00 WIB, Senin (6/5/2024). Melintasnya truk bertonase besar di jalur perkotaan, pada siang atau sore hari tentunya menjadi membahayakan. Apalagi pada sore hari, kepadatan kendaraan ditambah dengan truk bertonase besar tentunya bisa menyebabkan kemacetan. Padahal Pemko Pekanbaru telah mengatur dan memberikan rambu-rambu pukul berapa saja truk bertonase besar tersebut diperbolehkan melintas masuk kota. Truk bertonase besar dilarang melintas masuk kota berdasarkan SK Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru. Dalam SK itu, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak diperbolehkan melintas jalan dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00-05.00 WIB, dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Berdasarkan berita batamnews, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali menggelar sosialisasi untuk penertiban truk tonase besar agar tidak melintas di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini kembali dimulai pada Senin (29/5).Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, kegiatan ini akan mulai dilakukan secara rutin hingga beberapa hari ke depan. Sehingga para pengendara truk tonase dapat memahami dan tertib lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. "Iya, mulai tadi pagi kami menggelar sosialisasi penertiban truk tonase besar di Kota Pekanbaru. Kita arahkan dan kita imbau kepada para pengendara truk, agar tidak melintas di jalan kota, tetapi melintas di jalan yang sudah kita tetapkan," ujarnya.Menurutnya penindakan akan dimulai dari arah lintas Timur dan Utara. Timnya sudah memasang rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjuk arah agar truk dapat melintas di jalan yang sudah ditentukan.Misalnya truk tonase besar dari arah Pasir Putih nantinya kita arahkan melintasi Jalan Kubang Raya, lalu ke Jalan Garuda sampai ke AKAP. Tidak boleh masuk Jalan SM Amin dan Subrantas.
Berdasarkan berita di atas truk bertonase besar dapat menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas,yang dimana truk tersebut memasuki dalam kota. Sesuai dengan peraturan kota pekanbaru Truk bertonase besar dilarang melintas masuk kota berdasarkan SK Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru. Untuk mengatasi penertiban lalu lintas truk bertonase besar di Kota Pekanbaru membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan koordinasi yang baik antara pemerintah, instansi terkait, pengusaha angkutan, dan masyarakat.Adapun solusi yang diberikan yaitu sosialisasi untuk memastikan pengemudi truk dan pengusaha angkutan memahami kebijakan,perlu adanya kampanye yang lebih luas tentang aturan yang ada,termasuk melalui media sosial,media massa,dan baliho yang ditempatkan di titik-titik strategis.
DAFTAR PUSTAKA
Â
Dewi, M. K. (2019). Pengawasan Dinas Perhubungan Terhadap Truk Bertonase Berat Di Jalan Umum Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).