Mohon tunggu...
Muhammad Rajabbani Muttaqin
Muhammad Rajabbani Muttaqin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Pemula

Penulis pemula, penonton Sepak Bola dan Insyaallah akan menyandang gelar S. Pd.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Reformasi di Korupsi, Wajah Suram untuk KPK

20 September 2019   18:39 Diperbarui: 20 September 2019   19:15 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, sumber: www.instagram.com/gusduriankarawang

Ibu Pertiwi seakan tak berhenti menangis, rentetan kejadian yang membuat negeri ini semakin terpuruk di era modernisasi yang kian hari semakin meliputi wajah Indonesia. Dihantam badai Pilpres yang membuat Cebong dan Kampret menjadi dua wajah rakyat Indonesia, Tragedi Sarinah Jakarta 21-22 Mei yang membuat kembali Jakarta sempat mencekam. 

Tak sampai disini, Ibu Pertiwi kembali harus merasakan sesak akibat tumpah darah yang terjadi, kasus Papua pun kembali naik dan sempat memanas beberapa lama.

Lalu persoalan isu perpindahan Ibu Kota ke pulau Kalimantan yang tak lama terjadi kebakaran hutan yang sangat menganggu di Sumatera serta Kalimantan, banyak pikiran negatif dari masyarakat itu tidak terjadi begitu saja.

 Lalu yang menjadi titik klimaks ialah saat terburu-burunya para Dewan terhormat yang duduk dibangku Parlemen ingin mensahkan RUU KUHP serta UU KPK, betapa mirisnya konsolidasi politik di negeri ini dalam merancang formula penegakkan hukum di Indonesia.

Tanda tanya mencuat khususnya untuk Parlemen dengan dugaan adanya cacat prosedur kala menyodorkan revisi UU KPK. Komitmen politik yang baik sangat dibutuhkan diantara dua kekuasaan, legislatif dan eksekutif untuk merancang hukum antikorupsi yang baik untuk negeri. 

Karena selama ini, cenderung adanya kepentingan untuk golongan-golongan tertentu demi membuat celah yang rapuh bagi tegaknya hukum.

Revisi UU KPK padahal tidak termasuk ke dalam RUU prioritas dalam Prolegnas 2019 yang disepakati antara Parlemen dan Pemerintah. Tidak adanya RUU KPK dalam Prolegnas, namun muncul sangat kuat diakhir periode kekuasaan para anggota dewan, menandakan seolah terjadi praktek jual beli diantara proses politik hukum di Indonesia.

Adanya pasal revisi membuat seolah-olah wajah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini bobrok di mata Parlemen.

Jelas sekali adanya RUU KPK membuat citra dan masa depan KPK menjadi suram di masa yang akan datang, dengan dalih demi penguatan pasal, tapi dalam praktiknya menjadikan KPK lembaga lemah dan tunduk kepada penguasa demi memuluskan ruang gerak mereka.

Hutan yang di Bakar, kenapa KPK yang di Padamkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun