Mohon tunggu...
Muhammad Raja
Muhammad Raja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dengan minat studi Hukum Perdata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Dewas Pengawas Syariah dalam Aspek Keuangan Syariah

31 Mei 2024   20:21 Diperbarui: 31 Mei 2024   20:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia perbankan, terdapat perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional. Perbedaan utama terletak pada kepastian pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam operasi lembaga keuangan syariah. Untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, setiap lembaga keuangan syariah hanya mengangkat manajer dan pemimpin yang memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip muamalah (transaksi) Islam. Selain itu, lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab untuk mengawasi operasional bank atau lembaga keuangan dari sudut pandang kepatuhan terhadap syariat Islam. 

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan perwakilan dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI yang ditempatkan di Lembaga Ekonomi dan atau di Industri Keuangan Syariah untuk mengawasi dan memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa produk-produk syariah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Keberadaan DPS sangat penting untuk memurnikan pelayanan institusi keuangan syariah agar benar-benar sejalan dengan hukum Islam. DPS adalah lembaga yang menjamin bahwa sistem operasional keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, DPS perlu meningkatkan pengetahuan tentang operasional perbankan, ekonomi, fiskal, moneter, akuntansi, dan lain-lain, serta memperkuat keterlibatannya dalam pengembangan produk baru dan program sosialisasi. Langkah ini penting agar bank syariah dapat terhindar dari riba dan tetap beroperasi sesuai dengan syariat Islam.

Dasar hukum DPS terdapat di beberapa peraturan di Indonesia, diantaranya:

  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • Peraturan Bank Indonesia No.8/3/PBI/2006 tentang perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
  • Fatwa DSN-MUI
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/17/PBI/2004  tentang Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah. 
  • Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah yang lalu di ubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/35/PBI/2005 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah.  

Tugas DPS

Adapun beberapa tugas Dewan Pengawas Syariah, yaitu:

  • Memberikan pedoman syariah kepada bank untuk pengerahan dana, penyaluran dana, dan kegiatan bank lainnya.

  • Menyampaikan saran dan nasihat kepada pimpinan usaha syariah dan pimpinan kantor cabang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tentang hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah.
  • Mengeluarkan fatwa terkait produk dan jasa yang akan dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
  • Menyusun berbagai persoalan yang membutuhkan legalisasi DSN.

  • Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.

  • Menetapkan bahwa transaksi atau masalah itu sesuai atau tidak sesuai dengan syariah

Fungsi DPS

Beberapa fungsi Dewan Pengawas Syariah, diantara lain:

  • DPS melakukan pengawasan rutin terhadap lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
  • DPS memiliki kewajiban untuk mengajukan saran-saran pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga tersebut dan kepada DSN.
  • DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN setidaknya dua kali dalam satu tahun anggaran.
  • DPS menyusun masalah-masalah yang memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh DSN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun