Mohon tunggu...
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Saya Muhammad Raihan Nur Radilla, Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan wilayah dan kota

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Guna "Menggenjot" Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Jember

3 Juni 2024   16:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:37 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembangunan yang berkelanjutan membuat suatu negara memerlukan lebih banyak inovasi.Pembangunan yang merupakan suatu proses dan upaya terencana yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus selalu diperhatikan.Pada hakikatnya pembangunan tidak hanya sekedar menyediakan fasilitas bagi aktivitas manusia saja, namun juga memperhatikan kondisi lingkungan yang ada, termasuk kelestarian sumber daya alam.Hal ini agar proses pembangunan tidak mengganggu keseimbangan  lingkungan hidup.Sebab, lingkungan menjadi salah satu faktor utama yang menciptakan kenyamanan dalam beroperasi. Keseimbangan antara pembangunan, ekonomi dan lingkungan hidup harus diperhatikan dengan cermat.


 Dengan demikian, dalam proses pembangunan, kualitas hidup tetap dapat terlindungi, bahkan kualitas lingkungan hidup dapat ditingkatkan. Pada awalnya, kebijakan berorientasi pembangunan yang  dilakukan oleh pemerintah pusat berubah dan menyebar ke pemerintah daerah. Kebijakan yang diperkenalkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam bentuk otonomi daerah membawa manfaat yang cukup besar.


 Dalam konteks perencanaan dan pembangunan daerah, pembentukan daerah  mandiri merupakan langkah awal peningkatan partisipasi masyarakat daerah dalam proses pembangunan. Sebagai daerah otonom, suatu daerah berhak dan bertanggung jawab  mengatur urusannya sendiri. Prinsip publisitas harus terus diterapkan agar masyarakat mengetahui gerak dan kegiatan pemerintah daerah.Selain itu, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi juga merupakan bagian dari pencapaian otonomi daerah.


 Pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana merupakan hal  utama yang harus dilakukan  pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di era globalisasi.Namun keterbatasan anggaran  pemerintah membuat kerja sama dengan pihak lain menjadi penting.Untuk mencapai pembangunan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, muncullah konsep kemitraan publik-swasta (KPS), yaitu kemitraan antara pemerintah dengan  investor atau swasta untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Konsep kemitraan pemerintah dan swasta (KPS) di Indonesia disebut kemitraan pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJM 2015-2019 telah menimbulkan sengketa keuangan yang perlu diselesaikan.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah harus menggunakan beberapa alternatif pembiayaan, salah satunya  melibatkan pihak swasta atau disebut dengan Public-Private Partnership (PPP).


Konsep KPS merupakan suatu bentuk kesepakatan antara sektor publik (pemerintah) dan pihak swasta (private sector) untuk menyediakan fasilitas pelayanan publik yang diikat dengan suatu perjanjian dan dibagi dalam beberapa bentuk tergantung pada kontrak dan pembagian risiko.
 Menurut Kementerian Keuangan, kerja sama pemerintah dengan swasta sudah dikenal sejak masa Orde Baru, seperti dalam pembangunan jalan tol dan listrik, namun mulai meluas pada tahun 1998 setelah krisis mata uang. Sejalan dengan KPS global terkini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.Sejak berlakunya peraturan ini, kerja sama yang dahulu dikenal dengan nama Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS) berubah menjadi Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPBU).


Organisasi yang berperan langsung adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian Keuangan melalui DJPPR untuk memberikan dukungan  dan penjaminam pemerintah, dan Kementrian Organisasi Daerah BUMN/BUMD penanggung jawab proyek kerja sama.
Dalam mengembangkan suatu proyek, kendala utama yang sering muncul adalah tingginya risiko dan ketidaklayakan finansial proyek tersebut. Untuk itu, pemerintah memberikan fasilitas dalam KPS seperti dukungan pemerintah, jaminan pemerintah, pembayaran jasa, dan insentif perpajakan.
 Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap: perencanaan, persiapan, dan ttransaksi Pada tahap perencanaan, Menteri/kepala organisasi/kepala daerah/direksi BUMN/BUMD menyusun rencana anggaran pendanaan, mengidentifikasi, mengambil keputusan, dan menyusun daftar rencana KPBU.


 Keluaran dari tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen penelitian awal yang diserahkan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS untuk dikompilasi menjadi daftar rencana KPS. Kemudian pada  tahap persiapan KPBU, Menteri/Kepala/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/BUMD selaku PJPK didukung oleh lembaga penyiapan dan bersamaan dengan kontrak konsultasi publik, memberikan pra-studi kelayakan, rencana dukungan pemerintah dan rencana dukungan pemerintah. rencana dukungan.Memastikan dan menetapkan prosedur pengembalian investasi bagi unit usaha yang melaksanakan dan memulihkan lahan untuk proyek KPBU.


 Tahap transaksi dilakukan oleh GCA dan meliputi penilaian minat pasar, identifikasi lokasi, perekrutan bisnis pelaksana dan pelaksanaan pengadaan, penandatanganan perjanjian dan penutupan biaya.Partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi proses pembangunan.Munculnya kerja sama antara negara dan swasta tidak hanya berdampak pada pemerintah pusat.
 Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah juga dapat bekerjasama dengan pihak swasta. Misalnya saja pada masa bulan Januari.Pada tahun 2017,Pemkab Jember menggandeng pihak swasta untuk menangani pasien  miskin di rumah sakit tersebut.Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng rumah sakit swasta untuk merawat pasien  miskin.


Melalui Memorandum of Understanding (MoU),  rumah sakit swasta bisa menerima pasien  miskin dengan sebagian biaya ditanggung APBD Pemerintah November.Selain itu, pada tahun 2023, Kabupaten Jember akan bekerjasama dengan  Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengembangan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Kegiatan prioritas  program ini adalah membangun 120 fasilitas perakitan skala kecil; Pembangunan/perbaikan jalan pertanian/produksi sepanjang 120 KM; pendirian unit agribisnis di Perusda; Mendorong pembentukan unit usaha pertanian pada BUMD, termasuk koperasi pertanian (badan usaha milik petani); menambah luas areal penanaman jagung sebesar 30.000 hektar; menciptakan kondisi sarana/prasarana yang mendukung bagi 25.000 nelayan/pembudidaya ikan dan membangun pusat-pusat industri kecil dan menengah (IKM)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun