Apa Itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?Â
BUMN adalah lembaga yang diatur dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Menurut UU tersebut, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sesuai namanya, BUMN dapat diartikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara dan usahanya dijalankan oleh negara. Baik perusahaan tersebut dimiliki sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil. Yang dimaksud dengan negara sebagai pengelola adalah pemerintah.Â
Pada dasarnya, BUMN didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan rakyat di segala lini dapat terpenuhi.Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh BUMN meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain. Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan.BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51% disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.
Ciri-ciri BUMN
1.Kekuasaan Dipegang oleh Pemerintah
Dalam operasionalnya, BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara. Pemerintah memegang peranan yang besar agar kekayaan negara yang diolah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang menyeleweng.
2. Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik
Bidang-bidang yang dikelola oleh BUMN merupakan bidang yang bersifat untuk kepentingan umum dan pelayanan untuk kehidupan orang banyak. Sebut saja bidang energi, komunikasi, kesehatan, konstruksi, air, pertanian, perikanan, kehutanan, dan sebagainya.
3. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Selain pajak, BUMN adalah salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Unit-unit usaha yang dijalankan BUMN bergerak di bidang-bidang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Barang dan jasa yang dikomersialkan tersebut menghasilkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut, BUMN dapat memberikan tambahan pendapatan untuk negara.