Tempat tinggal adalah kebutuhan pokok manusia, selain makanan dan pakaian. Pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal adalah hak setiap warga negara, karena dijamin oleh UUD 1945 (sebagaimana telah diamandemen) pada Pasal 28 H ayat 1. Pasal ini menyatakan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Rumah adalah salah satu kebutuhan primer manusia selain pakaian dan makanan. Selain berfungsi sebagai tempat beristirahat atau berteduh dari hujan dan teriknya matahari, juga berfungsi sebagai tempat membina kehidupan keluarga dan bersosialisasi antar individu di dalam rumah serta mengembangkan diri.
Rumah juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat sosial masyarakat dan keberhasilan pembangunan di bidang perumahan. Keberadaan rumah tidak hanya menyangkut jumlah tetapi juga menyangkut kualitas rumah. Kondisi fisik bangunan menunjukkan kualitas dan jumlah hunian yang ditempati.
Bangunan yang kuat secara fisik dan terbuat dari bahan yang tidak berbahaya menjamin keamanan penghuninya tidak hanya dari ancaman kejahatan tetapi juga dari kerentanan bangunan itu sendiri dan kemungkinan timbulnya penyakit. Kekuatan fisik bangunan ditentukan oleh pemilihan material komponen bangunan, yaitu lantai, dinding, dan atap. Fasilitas perumahan yang kurang memadai dan kondisi lingkungan yang tidak sehat juga akan mempengaruhi kesehatan.
Secara fisik perumahan adalah sebuah lingkungan yang terdiri dari kumpulan unit-unit rumah tinggal di mana dimungkinkan terjadinya interaksi sosial di antara penghuninya, serta dilengkapi prasarana sosial, ekonomi, budaya, dan layanan yang merupakan subsistem dari kota secara keseluruhan. Lingkungan ini umumnya memiliki peraturan, kebiasaan- kebiasaan, dan sistem nilai yang berlaku bagi penduduknya.
Definisi perumahan seringkali terkait dengan pembangunan sejumlah rumah oleh berbagai organisasi, baik pemerintah maupun swasta, dengan desain unit-unit rumah yang serupa atau hampir serupa. Jumlah rumah dan kelompok perumahan ini tidak tetap, bisa terdiri dari dua atau tiga rumah atau bahkan mencapai ratusan rumah. Bentuknya juga tidak terbatas hanya pada bangunan satu lantai yang berderet secara horizontal, tetapi juga bisa berupa bangunan bertingkat seperti rumah susun.
Hal utama yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan perumahan adalah manajemen lingkungan yang baik dan terarah. Karena lingkungan perumahan merupakan aspek yang sangat penting dan keberadaannya tidak bisa diabaikan. Hal tersebut dapat terjadi karena kondisi lingkungan yang baik atau buruk akan berdampak pada penghuni perumahan.
Pertimbangan terhadap faktor-faktor lingkungan dalam perencanaan lingkungan perumahan sangat diperlukan karena pada dasarnya proses terbentuknya lingkungan perumahan adalah hasil dari kumpulan unit-unit rumah yang membentuk perumahan tersebut. Oleh karena itu dalam perencanaan perumahan juga perlu perencanaan terhadap lingkungan perumahan tersebut, terkait secara rinci terhadap unit-unit rumah serta perencanaan dan pemantauan terhadap lingkungan di mana perumahan tersebut berada.
Di Kota Jember, Perumahan masih didominasi oleh rumah-rumah konvensional yang tidak ramah lingkungan. Rumah konvensional menggunakan energi listrik dalam jumlah besar dan menghasilkan karbon dioksida dalam jumlah besar setiap tahunnya. Oleh karena itu, Rumah Konvensional merupakan salah satu sumber pemanasan global dan mencemari lingkungan.
Konsep Perumahan Berkelanjutan merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi Dampak dari rumah tradisional. Rumah ramah lingkungan adalah sebuah konsep di mana sebuah rumah Dibuat dengan menggunakan lebih sedikit energi, air dan sumber daya alam, memberikan Kualitas udara yang baik dan nyaman, menghasilkan lebih sedikit limbah, dan dapat dianggap Sebagai pembangunan berkelanjutan yang dapat meningkatkan gaya hidup pemilik rumah.
Lalu mengapa konsep perumahan ramah lingkungan perlu diterapkan oleh pemerintah Kota Jember