Mohon tunggu...
MUHAMMAD RAIHAN FAUZAN SITEPU
MUHAMMAD RAIHAN FAUZAN SITEPU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Kesadaran Tukang Parkir terhadap Peraturan Pungutan Liar

28 Juli 2024   18:42 Diperbarui: 28 Juli 2024   18:48 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manajemen Sumber daya manusia (MSDM) adalah suatu fungsi organisasi yang berfokus pada pengelolaan karyawan. Ini meliputi semua aspek yang berkaitan dengan tenaga kerja, mulai dari perekrutan hingga. Maka dari itu bidang ini berhubungan dengan judul saya dengan rendahnya SDM para tukang parkir yang memaksa memungut dengan paksa walau sudah ada larangan missal di mini market.

Tujuan dibuatnya artikel ini adalah agar kita mengetahui para tukang parkir bisa mendapatkan hukum jika memaksa orang untuk pungutan saat beroperasi karena bisa dapat sanksi hukum yang terdapat pada pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemesaran. Hukumannya bisa berupa hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Pertama juru parkir resmi, sering mengenakan seragam dengan organisasi atau lambang daerah di lengan kanan atau kiri. Pemerintah daerah atau organisasi yang menjalankan tempat parkir mempekerjakan petugas parkir resmi, yang hadir di tempat yang seharusnya. Kedua juru parkir liar, sering tidak memiliki seragam, dan ketika seseorang ingin pulang atau pergi, mereka muncul dan meminta uang. Hadirnya Juru parkir ilegal dikarenakan sejumlah faktor, termasuk ekonomi dan peluang bagi orang atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan secara individu atau organisasi.

Manajemen sumber daya manusia sangatlah penting untuk kehidupan kita sehari-hari kita dalam menjalankan kehidupan. Sangat berpengaruh terhadap apa yang kita lakukan contohnya seorang tukang parkir yang pungut paksa padahal sudah ada aturan yang melarang untuk memungut uang parkir di suatu mini market hal ini sangat meresahkan Masyarakat yang tidak memegang uang khas.

Tantangan seperti ini terjadi karena kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia yang membesarkan peluang orang melakukan apapun untuk mendapatkan uang. Hal ini menjadi catatan penting bagi dinas terkait dan polisi yang menertibkan Masyarakat.

 Juru parkir liar, yang beroperasi tanpa izin resmi, sering kali terlibat dalam pungutan liar dengan menetapkan tarif parkir tidak resmi fenomena ini merugikan pengguna jalan dan menimbulkan ketidakadilan dalam sistem parkir. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan hukum dan filsafat metode ini melibatkan analisis terhadap undang-undang yang mengatur parkir dan lalu lintas, serta literatur filsafat yang membahas hubungan antara hukum, masyarakat, dan kebutuhan individu. 

Studi ini mengkaji peran hukum dalam mengatur parkir dan bagaimana filsafat hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang masalah ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang parkir liar dan menawarkan solusi praktis yang dapat diterapkan oleh pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi masalah ini. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan perkotaan, serta menciptakan tatanan lalu lintas yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Permasalahan ini tidak bisa di anggap sepele sama pemerintah yang harusnya bisa membuka lapangan pekerjaan dan kesadaran Masyarakat untuk tidak merugikan orang.Parkir liar merupakan masalah yang kompleks dan signifikan di banyak kota besar di Indonesia.  Fenomena ini  tidak hanya  menimbulkan ketidaknyamanan  bagi pengguna jalan, tetapi  juga  melanggar  hukum  dan ketertiban  umum.  Individu yang  terlibat dalam praktik  parkir  liar  seringkali  tidak  memiliki  izin  resmi  dan  bahkan  mungkin  terafiliasi dengan  organisasi  kemasyarakatan  tertentu.  Mereka  memanfaatkan  situasi  untuk keuntungan  pribadi  dengan  menetapkan  tarif  parkir  secara  sewenang-wenang  dan melakukan pungutan  liar.  Praktik  parkir  liar  jelas  melanggar aturan  yang  ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun