Mohon tunggu...
Muhammad Raihan Adi
Muhammad Raihan Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hallo saya rehan,saya adalah mahasiswa di Universitas Pamulang dengan prodi Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Bantaran Irigasi Pasar Sipon

28 April 2024   17:00 Diperbarui: 28 April 2024   17:24 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
satpolpp.tangerangkota.go.id

Pemerintah Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di area terlarang di sepanjang bantaran Irigasi Pasar Sipon. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Perda Kota Tangerang. 

Penertiban dilakukan untuk mengawasi dan mengatur aktivitas PKL di daerah tersebut, serta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di sekitar Kali Sipon.

faktabanten.co.id
faktabanten.co.id

Dalam konteks ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan dengan berdagang di bantaran Irigasi Pasar Sipon. 

Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi masyarakat Kota Tangerang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun