Mohon tunggu...
Muhammad Raihan
Muhammad Raihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Busy

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Kenaikan PPN dan PPH

18 Juni 2021   23:00 Diperbarui: 18 Juni 2021   23:03 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawanti Memiliki rencana untuk menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana Ini merupakan salah satu cara Pemerintah untuk meningkatkan pendapatan disaat hutang yang semakin membengkak. Pemerintah merencanakan  kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dimulai tahun depan. Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang semula 10% menjadi 12%. Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah pasti akan menyebabkan harga barang akan semakin mahal dari tarif pajak sebelum nya. Seharus nya di tengah situasi pandemi yang menyulitkan ekonomi ada baik nya pemerintah untuk tidak menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebab apabila ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka akan berdampak pada daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat akan menurun dan akan memperlambat pemulihan ekonomi karena daya beli masyarakat merupakan salah satu pendorong ekonomi negara. Sebaik nya langkah yang diambil pemerintah adalah menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi negara, seperti hal nya penurunan PPNBM hal seperti itulah yang mendorong daya beli masyarakat yang berdampak pada pemulihan ekonomi negara. Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawanti berencana untuk Menaikan Pajak Penghasilan (PPh) baik itu PPh perorangan maupun badan. Kenaikan pajak ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan. Perubahan tarif ini akan dibahas melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007. Untuk saat ini Pajak Penghasilan Orang Pribadi  (PPh OP) berpendapatan diatas Rp 5 Miliar dikenakan tarif sebesar 30% “kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), untuk high wealth individual,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawanti dalam rapat kerja Bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, senin (24/5/2021). Meski naik Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa kenaikan pajak orang kaya ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen dari 30% menjadi 35% . dan juga tidak banyak orang orang di Negara ini yang masuk dalam kategori orang dalam kelompok ini,” Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawanti. Untuk sekarang tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) tertulis dalam Undang Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam aturan ini tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) terbagi menjadi 4 tingkatan, yaitu

Pertama, Pendapatan mencapai 50 juta/tahun dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%

Kedua, Pendapatan diatas 50 juta hingga 250 juta dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Sebesar 15%

Ketiga, Pendapatan 250 juta hingga 500 juta dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25%

Keempat, Pendapatan 500 juta dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30%

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun