Kebijakan perburuhan terbukti tidak pernah muncul tiba-tiba. Dan dilatarbelakangi oleh kepentingan tertentu yang disusupkan dalam grand strategy kebijakan nasional.
Trauma tiga  kebijakan perburuhan UU No 21 Tahun 2000, UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 2 Tahun 2004
Dalam pasal diatas pemerintah kalau bisa melakkukan perubahan .
Kondisi ini masih bertahan lama, bahkan sampai sekarang.
Salah satunya yg terkenal demo 98.
Dan pada saat ini landasan DPR lah yg sangat penting bagi perburuhan di indoneseia
Dengan melihat ketentuan dan pengaturan di atas, hanya terbatas pada aturan teknis pengerahan dan penempatan BMI, dan hal tersebut adalah usaha pemenuhan kebutuhan tenaga kerja antara daerah dengan cara memindahkan kekurangan tenaga kerja.
Menurut saya sendiri Salah satu tugas pokok pemerintah Indonesia sendiri yakni mengusahakan pekerjaan yang layak bagi setiap warga negaranya. Langkah pertama upaya pemerintah yakni penciptaan lapangan kerja dan hukum sendiri  berperan mengatur proses ini. Dan penciptaan lapangan kerja harus diusahakan seadil adilnya. Kondisi hubungan kerja nantinya seorang buruhtidak dapat dilepaskan dari kondisi dan proses bagaimana ia mendapatkan pekerjaan itu. Untuk itulah pada bagian pertama ini penulis sengaja hanya membahas mengenai kebijakan pemerintah dalam hukum perburuhan Indonesia khususnya konfigurasi pengaturan tentang buru Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H