Mohon tunggu...
muhammad rahid
muhammad rahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup mahasiswa

Muhammad Rahid Dhaifullah 204102040015 Hpi 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemburuhan yg Ada di Indonesia

18 April 2022   11:15 Diperbarui: 18 April 2022   11:26 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan perburuhan terbukti tidak pernah muncul tiba-tiba. Dan dilatarbelakangi oleh kepentingan tertentu yang disusupkan dalam grand strategy kebijakan nasional.

Trauma tiga  kebijakan perburuhan UU No 21 Tahun 2000, UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 2 Tahun 2004

Dalam pasal diatas pemerintah kalau bisa melakkukan perubahan .

Kondisi ini masih bertahan lama, bahkan sampai sekarang.
Salah satunya yg terkenal demo 98.

Dan pada saat ini landasan DPR lah yg sangat penting bagi perburuhan di indoneseia

Dengan melihat ketentuan dan pengaturan di atas, hanya terbatas pada aturan teknis pengerahan dan penempatan BMI, dan hal tersebut adalah usaha pemenuhan kebutuhan tenaga kerja antara daerah dengan cara memindahkan kekurangan tenaga kerja.

Menurut saya sendiri Salah satu tugas pokok pemerintah Indonesia sendiri yakni mengusahakan pekerjaan yang layak bagi setiap warga negaranya. Langkah pertama upaya pemerintah yakni penciptaan lapangan kerja dan hukum sendiri  berperan mengatur proses ini. Dan penciptaan lapangan kerja harus diusahakan seadil adilnya. Kondisi hubungan kerja nantinya seorang buruhtidak dapat dilepaskan dari kondisi dan proses bagaimana ia mendapatkan pekerjaan itu. Untuk itulah pada bagian pertama ini penulis sengaja hanya membahas mengenai kebijakan pemerintah dalam hukum perburuhan Indonesia khususnya konfigurasi pengaturan tentang buru Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun