Mohon tunggu...
Muhammad Ragil Danu Aji
Muhammad Ragil Danu Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030022 UIN Sunan Kalijaga

Simpel dan jelas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

4 Manfaat Penting Membuat NPWP bagi Para Mahasiswa

18 April 2024   18:05 Diperbarui: 18 April 2024   19:25 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www. kompasiana.com (Bayu Samudra)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki manfaat bagi para mahasiswa, walaupun dalam hal ini mahasiswa belum wajib memiliki NPWP karena penghasilan belum mencapai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dalam hal ini tidak ada salahnya Ketika mahasiswa ingin membuat NPWP.

Dalam hal ini Sri Mulyani (Menkeu) mengajak seluruh mahasiswa untuk giat belajar dan menyebarkan semangat belajar kepada sekelilingnya, serta patuh membayar pajak. Mahasiswa sebagai agen  perubahan, agen pengontrol kehidupan social dan pembawa ilmu menjadi garda terdepan dan menjadi contoh untuk kesadaran membayar pajak.

Dalam hal ini membuat NPWP sejak dini akan mendapat banyak manfaat, baik itu berhubungan dengan perpajakan dan persiapan mahasiswa menuju dunia kerja. Dan hal yang penting dalam proses pembuatan NPWP ini tidak dipungut Biaya sepeser pun alias 100% gratis. nah mari kita bahas tuntas manfaat dari membuat NPWP bagi para mahasiswa namun sebelum itu kita harus mengetahui apa itu NPWP dengan rinci

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama  merupakan informasi  kode wajib  pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

Nah penting juga untuk mengetahui agar tidak salah mengklasifikasikan NPWP yang mempunyai 2 jenis yaitu NPWP pribadi  dan NPWP Badan.

NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut individu yang masuk ke daftar NPWP Pribadi :

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Memiliki penghasilan dari usaha

NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap Perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut Perusahaan yang masuk ke dalam  daftar NPWP badan :

  • Badan milik pemerintah
  • Badan milik swasta

Berikut pembahasan 4 manfaat membuat pajak bagi para mahasiswa :

Mahasiswa dapat belajar bagaimana prosedur perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun