Mohon tunggu...
Muhammad Ragil Hermawan
Muhammad Ragil Hermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Unej

gabut pen nulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengalaman Berharga Magang di Advokat Jember: Kasus Sengketa Tanah Tambak

8 Desember 2024   10:20 Diperbarui: 8 Desember 2024   10:47 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi kegiatan peninjauan setempat, MBKM FH UNEJ  Advokat Jember

Dimulai dari bulan Agustus sampai Desember, kelompok kami mengikuti program magang MBKM di Advokat Suyitno Rahman, SH., M.H. and Patner. Selama 5 bulan tersebut kami telah menjalani berbagai kegiatan yang sangat berharga, dimulai dari pendampingan klien ke Polres, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, hingga Peninjauan Setempat ke lokasi sengketa.

Dari banyaknya kegiatan yang kami jalani, kami pernah mengikuti pendampingan kasus sengketa tanah antara ahli waris keluarga antara Bu Mess dan Bu Tiyem di Situbondo. Dimana tanah sengketa tersebut terjadi di wilayah pantai yang rentan terhadap perubahan lingkungan seperti abrasi. Kasus tersebut bermula ketika tanah tersebut dijual kepada perusahaan budidaya udang oleh Bu Mess, tetapi diklaim kembali oleh Bu Tiyem.

 Sengketa tersebut diperumit oleh beberapa faktor, dimana dokumen tanah berupa petok tahun 1998 yang belum diperbarui ke dalam sistem administrasi pertanahan modern melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Badan Pertahanan Nasional (BPN). Keterlambatan pembaruan dokumen ini menyebabkan ketidakjelasan dalam status hukum tanah dan memicu klaim ganda atas lahan tersebut.

Selain permasalahan administratif, dampak lingkungan berupa abrasi pantai juga menjadi faktor penyebab dalam kasus sengketa tanah tersebut. Berdasarkan hasil peninjuan setempat oleh pengadilan, BPN, dan pihak yang bersengketa, ditemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Bu Tiyem telah terkena abrasi dan tidak lagi eksis secara fisik. Abrasi menyebabkan hilangnya daratan yang sebelumnya dianggap sebagai hak milik individu, sehingga tanah tersebut kembali dikuasai oleh negara.

Selama menjalani berbagai kegiatan bersama kantor Advokat Suyitno Rahman, terutama dengan adanya kasus tersebut menjadi sebuah pengalaman yang sangat berharga bagi kelompok kami, dimana kami mengikuti kasus tersebut dari awal hingga akhir dan akan menjadi suatu pelajaran bagi kami dalam berprofesi menjadi advokat kelak. Terakhir, tak lupa kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Yit yang telah membimbing, mendidik, dan menjadi bapak kami selama magang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun