Mohon tunggu...
muhammad raflitarambi
muhammad raflitarambi Mohon Tunggu... Penulis - https://www.kompasiana.com/muhammadrafli

MUHAMMAD RAFLI TARAMBI ASAL Lombok Timur Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang jurusan Agribisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efisiensi Kebijakan Standardisasi Industri di Era Globalisasi

2 Juli 2023   09:01 Diperbarui: 4 Juli 2023   20:32 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, baku, barang setengah jadi, atau barang jadi untuk menghasilkan barang yang lebih bermanfaat. Ada banyak definisi industri, tetapi pada dasarnya definisi ini sama. Kapasitas industri sebuah negara untuk berinovasi menentukan daya saingnya. Sebenarnya, dari tekanan menjadi tantangan industri nasional mendapat manfaat dari pesaing pasar. Saat ini, ada banyak contoh kemajuan teknologi yang telah terjadi dalam kehidupan manusia. Teknologi kian berkembang seiring berjalannya waktu.

Globalisasi berkembang dengan cepat dan berdampak pada banyak hal, termasuk teknologi perindustrian. Penemuan teknologi yang semakin canggih bertujuan untuk meningkatkan industri dan membuat pekerjaan lebih mudah. Tak bisa dipungkiri bahwa globalisasi memiliki banyak manfaat untuk teknologi. Saat ini banyak industri yang menerapkan mesin-mesin canggih. Hal ini disebabkan lebih efektif dibandingkan dengan tenaga manusia. Namun tidak semua pekerjaan dilakukan oleh mesin. Industri juga memerlukan tenaga manusia untuk menangani bagian-bagian tertentu.

Dengan adanya teknologi terbaru berdampak positif bagi perindustrian yaitu efisiensi dan produktivitas meningkat, biaya yang dikeluarkan lebih sedikit, mengurangi efek negatif dari ancaman fisik dan keuangan terhadap industri, identifikasi dan pemecahan masalah yang lebih sedikit terjadi. Selain dampak positif, terdapat dampak negatif seperti pelanggaran hak kekayaan intelektual, kecanduan teknologi. Pada Era Globalisasi ini menuntut pelaku industri untuk mengubah proses manufaktur dengan mengintegrasikan sistem berbasis online dalam sebuah mata rantai produksi. "

Industry menjadikan proses produksi berjalan dengan internet sebagai penopang utama. Semua obyek dilengkapi perangkat teknologi yang dibantu sensor mampu berkomunikasi sendiri dengan sistem teknologi informasi, kata Menperin pada Kegiatan Stadium General Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta. Dengan adanya sistem teknologi tersebut perusahaan bisa mengembangkan model bisnisnya dan meningkatkan produksi yang lebih tinggi, tetapi juga bisa edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat atau tempat pelatihan kerja bagi mahasisiwa maupun mahasisiwi.

Di Era Globalisasi ini dengan adanya perkembangan teknologi para pelaku industri juga harus memperhatikan UU No. 20 Tahun 2014 sebagai acuan bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan dan Standar persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang dibuat dengan konsensus dari semua pihak, pemerintah, atau keputusan internasional yang terkait, dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, kemajuan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk mengoptimalkan manfaat.

Pada Desember 2022, Informasi Data SIINas tercatat 37.609 perusahaan (per lokasi pabrik atau usaha) atau naik 23% (yoy) dan 188 perusahaan kawasan industri atau naik 21,3% (yoy) yang telah terdaftar pada SIINas. Pabrik industri pengolahan terbanyak yang telah terdaftar pada SIINas berada di Provinsi Jawa Barat (29,38%) disusul oleh Jawa Timur (17,90%). Dari data tersebut dapat kita simpulkan bahwa perusahaan-perusahaan sudah semakin meningkat dengan pesat dan mampu bersaing di pasar internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun