Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyerangan Konsulat Iran di Damaskus oleh Israel dalam Perspektif Hukum Internasional

5 Mei 2024   13:26 Diperbarui: 7 Mei 2024   18:39 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: english.enabbaladi.net

Pada hari senin tanggal 1 April 2024, dunia telah dikejutkan oleh sebuah ledakan yang terjadi di kompleks konsulat Republik Islam Iran yang bersebelahan dengan bangunan kedutaan tersebut, bahkan serangan ini bukan hanya menghancurkan bangunan tersebut tetapi juga menewaskan sekitar 16 orang yang ada di dekat kawasan tersebut, dan dua orang diantara nya terkonfirmasi merupakan dua jenderal dari Iran yang mana terdiri dari Brigadir Jenderal Mohammad Reza Zahedi serta Brigadir Jenderal Mohammad Hadi Haji Rahimi. 

Serangan ini dilakukan oleh Israel karena kebenciannya terhadap Iran yang selalu mendukung pembebasan Palestina serta membantu pendanaan pasukan proxy nya di timur tengah seperti Hamas, Hizbullah serta Houthi yang dianggap sebagai ancaman besar bagi stabilitas Israel. Ditambah lagi, ketiga pasukan tersebut kerap menggunakan aksi ekstrem seperti meluncurkan rudal balistik ke kota-kota penting yang ada di Israel.

Akan tetapi, artikel ini tidak akan membahas secara eksplisit mengenai kronologi serangan yang dilakukan oleh Israel terhadap konsulat Iran di Damaskus, melainkan lebih ke perspektif hukum internasional dan aturan apa saja yang telah dilanggar oleh Israel. 

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kedutaan maupun konsulat suatu negara merupakan merupakan kantor utama perwakilan suatu negara di negara lain, biasanya berlokasi di ibu kota negara tersebut, hal ini berbeda dengan konsuler, yang mana hal ini memiliki arti yaitu perwakilan diplomatik yang cakupannya lebih kecil dan biasanya terletak di kota besar selain ibukota. 

Untuk kedutaan, orang yang bekerja di tempat itu disebut sebagai duta dan untuk konsulat disebut konsul. Lalu mengenai status nya sendiri, baik kedutaan maupun konsulat merupakan wilayah ekstrateritorial suatu negara di luar negeri yang mana tunduk pada hukum negara asal kedutaan tersebut bukan hukum negara lainnya.

Lalu bagaimana jika kedutaan/konsulat asing seperti yang dialami oleh Iran yang baru-baru ini diserang oleh negara lain yaitu Israel? Tentu ada instrumen hukum internasional yang menyatakan bahwa pada dasarnya kedutaan/konsulat maupun orang yang ada di dalamnya harus diberikan jaminan perlindungan dari setiap bentuk ancaman dan mara bahaya. 

Pertama-tama hal ini dapat ditinjau dari ketentuan Pasal 48 Protokol I Konvensi Jenewa yang berbunyi "Agar dapat dijamin penghormatan dan perlindungan terhadap penduduk sipil dan obyek sipil, Pihak-Pihak dalam sengketa setiap saat harus membedakan penduduk sipil dari kombatan dan antara obyek sipil dan sasaran militer dan karenanya harus mengarahkan operasinya hanya terhadap sasaran-sasaran militer saja". Dari ketentuan tersebut sudah jelas bahwa gedung kedutaan maupun konsulat merupakan objek sipil yang harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan target dalam suatu pertempuran,

Ketentuan selanjutnya dapat dilihat dari ketentuan Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961 yang berbunyi "Negara penerima berada di bawah kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi tempat misi dari gangguan atau kerusakan dan untuk mencegah gangguan terhadap kedamaian misi atau penurunan martabatnya." Hal ini juga menjadi tanggung jawab Suriah sebagai negara tempat kedutaan dan konsulat Iran berada yang mana setiap negara wajib melindungi setiap perwakilan negara asing yang bertempat di wilayah nya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Walaupun hal ini juga dapat dilihat bahwa serangan yang dilakukan oleh Israel sudah melampaui batas karena merusak ketertiban di dua negara sekaligus yakni Suriah dan Iran berupa gedung konsulat yang berada di Damaskus. Masih dari ketentuan Konvensi Wina 1961 yakni pada pasal 24 berbunyi "Arsip dan dokumen misi tidak dapat diganggu gugat kapan pun dan di mana pun berada." Hal ini artinya bahwa bukan hanya gedung luar dari kedutaan atau konsulat saja yang harus dilindungi dari berbagai macam serangan, tetapi termasuk juga berkas penting kenegaraan yang mana hal ini penting untuk dijaga agar suatu negara dapat melaksanakan tugas diplomatik dan konsuler nya dengan lancar, apalagi berkas kenegaraan pastinya harus dilaporkan ke negara asal kedutaan tersebut dalam hal ini Iran.

Terakhir, tindakan yang dilakukan oleh Israel ini juga bisa ditinjau dari ketentuan hukum internasional, khususnya kejahatan perang yang telah dimuat dalam Statuta Roma (Rome Statute). Hal ini dapat ditinjau dari ketentuan Pasal 8 ayat 2 huruf (a) ayat (i), (iv), dan ketentuan huruf (b) ayat (ii).

Pasal 8 ayat 2 huruf (a)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun