Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengrusakan Fasilitas Sipil Saat Perang yang Dilakukan Israel Pada Konflik Hamas-Israel 2023

22 Desember 2023   14:47 Diperbarui: 22 Desember 2023   21:40 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: thetimes.co.uk

Dalam Kacamata Hukum Internasional

Belakangan ini fokus masyarakat dunia termasuk Indonesia tertuju kepada konflik yang terjadi di Gaza yang melibatkan Hamas dan tentara Israel (Israel Defense Forces). Konflik ini telah terjadi sejak tanggal 7 Oktober lalu dan masih berlangsung hingga detik ini, bahkan saat ini menurut keterangan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Gaza, ada sekitar 17.700 rakyat sipil di Gaza yang telah tewas akibat dari serangan brutal yang dilakukan oleh pihak Israel, sedangan yang terluka berjumlah 48.780 orang. Terlepas dari banyak nya jumlah masyarakat sipil yang dirugikan, sayangnya tentara Israel masih saja melakukan pengeboman di Gaza dengan dalih ingin membasmi pasukan hamas beserta fasilitas militer nya walaupun kenyataannya malah banyak fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, pasar bahkan fasilitas kemanusiaan seperti kamp pengungsian di Jabaliya yang mana tidak ada hubungannya antara objek ini dengan hamas, justru tempat-tempat tersebut dipenuhi oleh masyarakat sipil yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bukan diklasifikasikan sebagai target perang menurut ketentuan yang termuat di dalam prinsip hukum internasional, lantas bagaimana pengrusakan fasilitas sipil ini dapat ditinjau dari kacamata hukum internasional?.

Pertama-tama kita bisa melihat dari ketentuan Statuta Roma (Rome Statute), berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2 huruf (b) butir (ii) dan (v). Dalam butir (ii) disebutkan bahwa "Secara sengaja melakukan serangan terhadap objek-objek sipil, yaitu, objek yang bukan merupakan sasaran militer". Selanjutnya dalam butir (v) dijelaskan "Menyerang atau membom, dengan sarana apa pun, kota-kota, desa, perumahan atau gedung yang tidak dipertahankan atau bukan objek militer." Dari kedua isi pasal ini telah dijelaskan bahwa serangan yang dilakukan oleh Israel sudah jelas menyalahi ketentuan internasional, fasilitas umum tidak seharusnya dijadikan target dalam perang karena dikhawatirkan akan menimbulkan jatuhnya korban dari kalangan sipil. Salah satu fasilitas yang tidak luput dari serangan Israel ini yaitu Rumah Sakit Indonesia di Gaza. Menurut keterangan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Gaza bahwa tentara Israel telah menargetkan generator listrik serta sebagian besar komplek bangunan sehingga hal ini dapat membahayakan pasien yang ada di dalamnya, bahkan serangan ini juga mengancam keselamatan nyawa 200 pasien serta staf medis yang bekerja disana.

Lebih lanjut bahwa menurut ketentuan Konvensi Jenewa Terkait Perlindungan Orang Sipil Saat Perang Tanggal 12 Agustus 1949 Bagian II Pasal 18 ditegaskan bahwa "Rumah sakit sipil yang diorganisir untuk memberikan perawatan kepada orang yang terluka dan sakit, orang dan bersalin, tidak boleh dalam keadaan apapun menjadi sasaran serangan, tetapi harus setiap saat harus dihormati dan dilindungi oleh Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik." Jika melihat dari konflik yang terjadi saat ini bahwa Israel selalu menggunakan klaim bahwa setiap Rumah Sakit di Gaza telah diduduki oleh Hamas walaupun kenyataannya tidak terbukti bahwa Hamas menggunakan Rumah Sakit tersebut, bahkan pada tanggal 12 November 2023 saja World Health Organization (WHO) melaporkan bahwa ada sekitar 521 orang termasuk 16 pekerja medis telah terbunuh dalam serangan yang dilakukan terhadap fasilitas kesehatan oleh tentara Israel secara membabi buta.

Fasilitas umum lainnya yang tidak luput dari serangan yang dilakukan oleh pihak Israel yaitu tempat ibadah seperti masjid dan gereja maupun sekolah anak Palestina yang didanai oleh The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA). Sebelum membahas lebih lanjut terkait ketentuan hukum internasional yang dilanggar oleh Israel mengenai hal ini, maka harus ada penegasan terlebih dahulu bahwa di dalam ketentuan hukum humaniter dikenal yang namanya prinsip proporsionalitas (proportionality). Prinsip ini memiliki definisi yaitu dalam suatu perang maka setiap serangan militer harusnya tidak menimbulkan kerugian yang besar terhadap masyarakat sipil, jika dilihat dari konflik antara Hamas dan Israel tahun ini sebenarnya telah terjadi suatu ketidakseimbangan serangan pembalasan yang mana Israel melakukan peluncuran roket dan serangan baik melalui darat dan udara terhadap fasilitas sipil sehingga jumlah korban dari sisi Gaza jauh lebih banyak dibandingkan serangan roket yang diluncurkan oleh Hamas ke Israel.

Masih dalam ketentuan Statuta Roma (Rome Statute) Pasal 8 ayat 2 huruf (e) butir (iv) dijelaskan bahwa "Secara sengaja melakukan serangan terhadap gedung-gedung yang digunakan untuk keperluan keagamaan, pendidikan, kesenian, keilmuan atau sosial, monumen bersejarah, rumah sakit dan tempat-tempat di mana orang-orang yang sakit dikumpulkan, dengan syarat bahwa hal-hal tersebut bukan sasaran militer". Lebih lanjut dalam ketentuan Protokol Tambahan 1 Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 Dan Yang Berhubungan Dengan Perlindungan Korban-Korban Sengketa Bersenjata Internasional, dalam aturan ini sebenarnya lebih ditegaskan mengenai kewajiban setiap negara dalam melindungi masyarakat sipil di waktu perang termasuk didalamnya rohaniawan yang bertugas untuk keperluan keagamaan. Dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 5 yang berbunyi "Rohaniawan-rohaniawan dari dinas keagamaan sipil harus dihormati dan dilindungi, Ketentuan-ketentuan dan Konvensi dan Protokol ini yang mengenai perlindungan dan pengenalan anggota-anggota dinas kesehatan harus berlaku sama pada orang-orang tersebut itu". Jika dilihat dari konflik yang terjadi saat ini terhitung ada sekitar 104 masjid serta tiga gereja yang telah hancur karena serangan Israel per tanggal 8 Desember 2023, bahkan salah satu dari banyaknya tempat agama yang hancur tersebut merupakan situs bersejarah yang bernama Great Omari Mosque. Masjid ini sendiri sudah menjadi situs suci bagi umat islam sejak lima abad yang lalu, masyarakat yang tinggal di sekitar masjid tersebut juga menganggap bahwa serangan Israel terhadap situs bersejarah tersebut sangat biadab dan melanggar hukum internasional. Saat ini pihak Palestina juga mendesak UNESCO agar lebih serius dalam memberikan perlindungan situs bersejarah yang terjadi di Gaza.

Semoga konflik yang terjadi di Palestina khususnya di Jalur Gaza ini bisa segera berakhir dan organisasi internasional khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) bisa lebih serius dalam menyelesaikan konflik di Gaza dengan tidak menerapkan standar ganda serta pemberlakuan hukum internasional seadil-adilnya karena tindakan yang dilakukan oleh Israel ini sangat berbahaya bagi masyarakat sipil yang ada di Gaza serta telah menyalahi aturan hukum internasional itu sendiri.

REFERENSI

Annisa Medina Sari. Hukum Humaniter Internasional: Pengertian, Tujuan dan Prinsip. Available online from https://fahum.umsu.ac.id/hukum-humaniter-internasional pengertian-tujuan-dan-prinsip/ [Accessed December 22, 2023].

Geneva Convention Relative To The Protection Of Civilian Persons In Time Of War Of 12  August 1949

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun