Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengrusakan Fasilitas Sipil Saat Perang yang Dilakukan Israel Pada Konflik Hamas-Israel 2023

22 Desember 2023   14:47 Diperbarui: 22 Desember 2023   21:40 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: thetimes.co.uk

Hengky Ho. (2019). Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina Dan Israel. Lex Et Societatis, 7 (2), 7. https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24668.

Human Rights Watch. Gaza: Unlawful Israeli Hospital Strikes Worsen Health Crisis. Available online from https://www.hrw.org/news/2023/11/14/gaza-unlawful-israeli hospital-strikes-worsen-health-crisis [Accessed December 22, 2023].

Muhammed Sabry. Israel bombs Indonesian Hospital in Gaza. Available online from https://www.aa.com.tr/en/middle-east/israel-bombs-indonesian-hospital-in gaza/3063149 [Accessed December 22, 2023].

Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflict (Protocol I), 8 June 1977

Reuters. Death toll in Gaza from Israeli attacks rises to 17,700- Health Ministry in Gaza. Available online from https://www.reuters.com/world/middle-east/death-toll-gaza    israeli-attacks-rises-17700-health-ministry-gaza-2023-12-09/ [Accessed December 17, 2023].

Rome Statute of the International Criminal Court

Tass Russian News Agency. Over 100 mosques, three churches destroyed in Gaza in Israel's strikes- Hamas. Available online from            https://tass.com/world/1718373?utm_source=google.com&utm_medium=organic&            m_campaign=google.com&utm_referrer=google.com [Accessed December 22, 2023].

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun