Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Apa Itu Wanita Salfa? Begini Penjelasannya

11 April 2023   15:35 Diperbarui: 11 April 2023   15:41 25102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: DYP.im

Pengertian globalisasi menurut Achmad Suparman yaitu suatu proses yang menjadikan sesuatu benda atau perilaku sebagai ciri dari setiap individu di dunia tanpa dibatasi oleh wilayah. Sedangkan jika ditinjau dari pengertian yang dikemukakan oleh Cochrane dan Pain, globalisasi memiliki definisi yaitu kehadiran dari sistem ekonomi dan kebudayaan global yang membuat masyarakat di seluruh dunia menjadi sebuah masyarakat yang satu atau tunggal yang global. Selanjutnya secara umum globalisasi dapat diartikan sebagai tersebarnya suatu nilai dari satu tempat ke tempat yang lainnya, dan proses globalisasi ini juga dapat mempengaruhi kebiasaan serta mampu menciptakan pola baru dalam kehidupan masyarakat secara global. Dengan adanya globalisasi tentu banyak hal yang bisa kita dapatkan seperti kemudahan akses komunikasi serta informasi, akan tetapi dengan maraknya informasi yang tersebar secara bebas hal ini dapat menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan konten yang berbau hoaks, pornografi, kebencian dan lainnya.

Selanjutnya dari banyaknya konten tersebut bisa sangat berbahaya bagi para generasi muda baik itu pria maupun wanita. Hal ini makin diperparah dengan mudah diaksesnya konten tersebut sehingga dapat mengakibatkan tingginya hawa nafsu terhadap lawan jenis yang jelas-jelas bukan mukhrim nya, pembahasan kali ini akan lebih berfokus dari sisi wanita yang mana setiap wanita terkhusus bagi mereka yang telah memiliki suami maka harus menaati suaminya, maka dari itu ada beberapa kewajiban istri terhadap suaminya dalam rumah tangga yaitu sebagai berikut:

1. Dalam ajaran islam, istri wajib untuk selalu taat dengan suaminya, namun hal ini hanya untuk kebaikan dan jika suami meminta istrinya untuk melakukan keburukan maka hal itu wajib untuk ditolak karena bertentangan dengan islam.

2. Istri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan diri serta rumah tangga, dan dia juga harus menjaga kehormatan suaminya terutama jika sang suami sedang tidak berada di dalam rumah. Di samping itu seorang istri tidak boleh sembarangan keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari suaminya

3. Istri juga wajib untuk merawat dan mendidik anak walaupun hal ini juga harus menjadi tanggung jawab dari seorang suami, sebenarnya istri secara umum memiliki hubungan yang lebih dekat dengan anak karena dia lebih sering tinggal di rumah dalam mengurus anaknya, apalagi ia juga harus berperan sebagai seorang ibu yang mengandung dan menyusui anaknya sehingga secara harfiah ikatan emosional antara seorang ibu dan anak lebih erat.

Akan tetapi sangat disayangkan bahwa di era modern ini walaupun sudah ada kewajiban bagi seorang istri untuk menaati suaminya ternyata masih banyak para wanita yang belum bisa menjaga hawa nafsunya serta mudah tergoda oleh rayuan dari lelaki lain selain suaminya. Golongan wanita ini disebut "Salfa", Umar Al-Faruq radiyallahu'anhu berkata bahwa "Sejelek-jeleknya wanita adalah salfa yaitu wanita yang mudah akrab dan berbaur dengan para lelaki dan tidak malu terhadap mereka." (HR. Ibnu Abi Syaibah). Di samping itu Al-Azhari Rahimahullah berkata: As-Salfa'ah yaitu wanita yang tidak punya rasa malu (terhadap lelaki asing)." (Tahdzibul Lughoh 1/413). Hal ini tentunya sangat disayangkan karena wanita harus menaati suaminya dan jika mereka mengamalkan hal tersebut maka jaminannya adalah surga, dan bagi para wanita yang dikateogrikan sebagai salfa tentu hal ini akan menjauhkan mereka dari surga nya Allah. Wanita salfa juga bisa dikatakan sebagai wanita yang memiliki hawa nafsu yang tinggi serta tidak bisa memerangi zina terutama zina mata karena mereka tidak dapat menjaga sikap dan pandangannya kepada lelaki lain yang bukan mukhrimnya.

Golongan wanita yang baik tentu akan mendapatkan berkah yang baik pula, hal ini telah dijelaskan di HR. An-Nasai yaitu Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Siapakah wanita yang paling baik?" Jawab beliau, "Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci" (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih), sedangkan bagi para wanita yang berakhlak buruk terutama pada suaminya maka hal ini bisa menjerumuskan mereka ke api neraka. Hal ini telah dipertegas dalam hadis riwayat Abu Said al-Khudri yang menyaksikan Rasulullah Saw bersabda kepada beberapa Sahabiyah (sahabat perempuan) "Rasulullah Saw bersabda: 'Wahai para perempuan sekalian bersedekahlah! Karena sesungguhnya aku diperlihatkan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah kalian (kaum perempuan).' Kemudian para perempuan itu bertanya: 'Mengapa ya Rasulullah?' Rasul pun menjawab: Kalian sering melaknat dan berbuat kufur kepada suami." Kufur disini berarti mereka telah mengingkari nikmat yang telah diberikan oleh suami serta meninggalkan kebaikan yang telah dilakukan sehingga menjadikan istri tersebut tidak taat.

SUMBER

Asri Agustiwi. (2016). Hukum Sebagai Instrumen Politik Dalam Era Globalisasi. unsa.ac.id, 1 (1), hlm 2.

Fathnur Rohman. (2022, 10 Januari). Pengertian Globalisasi, Ruang Lingkup, dan Manfaatnya.               https://katadata.co.id/safrezi/berita/61dbcba9f0a8e/pengertian-globalisasi-ruang-lingkup-dan manfaatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun