Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan Kode Etik dalam Profesi Hukum

31 Desember 2022   16:03 Diperbarui: 8 Januari 2023   05:55 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: jdih.rembangkab.go.id

Walaupun setiap profesi hukum ini telah memiliki kode etiknya masing-masing akan tetapi dalam penegakannya tetap masih harus ada kendala dan hambatan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abdulkadir Muhammad (dalam Sinafa, 2020: 31) ada beberapa alasan mengapa penegakan kode etik profesi hukum ini terhambat dan mengalami kendala yaitu

  • Pengaruh sifat kekeluargaan
  • Pengaruh jabatan
  • Pengaruh konsumerisme
  • Pengaruh lemah iman

Dari penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya permasalahan tersebut memang sudah umum terjadi dalam dunia penegakan hukum yang mana biasanya para penegak hukum justru malah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah termuat dalam kode etik karena biasanya adanya sifat kekeluargaan yang berarti karena terdakwa atau tersangkanya merupakan anggota keluarga mereka maka para penegak hukum tersebut menerapkan hukuman yang ringan bahkan mereka dibebaskan dari segala bentuk jerat hukum.

Di sisi lain biasanya para penegak hukum cenderung melanggar prinsip yang telah tertuang dalam kode etik profesi karena pengaruh jabatan yang mana mereka biasanya cenderung menggunakan jabatan mereka dalam menyalahgunakan hukum dan hal ini dapat berujung pada sifat konsumerisme karena mereka bekerja hanya untuk mengharapkan uang bukan berjuang menjadi penegak keadilan, dan semua permasalahan ini berakar dari lemahnya iman yang dimiliki oleh setiap orang yang bekerja dalam dunia profesi hukum. 

Jika mereka memiliki tingkat keimanan yang rendah maka hal ini juga tentunya berdampak terhadap kehidupan sehari-hari termasuk kecakapan mereka dalam bekerja untuk menegakkan keadilan di negeri ini.

SUMBER

Dwi Latifatul Fajri. (2021, Desember 27). Pengertian Etika, Macam, dan Contohnya dalam  Kehidupan Sehari-hari.            https://katadata.co.id/safrezi/berita/61c9575f9b5aa/pengertian-etika-macam-dan contohnya-dalam-kehidupan-sehari-hari.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode   Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kode Etik Advokat Indonesia, diakses dari https://www.kai.or.id/wpcontent/uploads/2016/06/KODE-ETIK-ADVOKAT-INDONESIA.pdf tanggal 31 Desember 2022.

Niru Anita Sinaga. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang   Baik. journal.universitassuryadarma.ac.id, Vol 10 (2), Hlm 7.

Sutrisno., Wiwin Yulianingsih. (2016). Etika Profesi Hukum. Hlm 70. PENERBIT ANDI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun