Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Bullying dan Hukum yang Menjeratnya

18 Desember 2020   21:31 Diperbarui: 14 Februari 2021   17:53 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: bantennews.co.id

1. Apa itu Tindakan Bullying

Tindakan bullying atau dalam bahasa indonesia biasa disebut perundungan masih saja kerap terjadi di Indonesia hingga detik ini khususnya dalam dunia pendidikan mulai dari jenjang SD sampai SMA, yang mana tempat tersebut seharusnya menjadi tempat bagi para siswa dan siswinya untuk bisa belajar serta menimba ilmu demi meraih masa depan yang cemerlang, dalam belajar serta meraih masa depan yang cemerlang maka dibutuhkan juga situasi dan kondisi belajar yang aman dari segala gangguan dan persekusi lainnya.

Secara garis besar bullying memiliki pengertian yaitu suatu tindakan maupun perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional oleh seseorang atau sekelompok yang merasa lebih kuat serta berkuasa kepada korban yang lebih lemah fisik ataupun mental secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita baik fisik maupun psikis.

Lalu menurut Sejiwa (2008), bullying adalah sebuah situasi di mana terjadinya penyalahgunaan kekuatan/kekuasaan fisik maupun mental yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok, dan dalam situasi ini korban tidak mampu membela atau mempertahankan dirinya.

2.  Jenis-Jenis bullying

Tentu tindakan bullying disini terbagi banyak jenisnya yaitu ada bullying secara fisik yang mana biasanya tindakan ini dilakukan dengan cara memukuli, menendang, mencakar, meludahi, dan yang paling parah yaitu merampas serta menendang barang yang dimiliki oleh korban secara paksa dan kasar, lalu yang kedua ada bullying verbal, berbeda dengan yang sebelumnya, bullying verbal ini biasanya dilakukan oleh pelaku kepada korbannya dengan media kata-kata seperti hinaan, mengejek postur tubuh (body shaming), merendahkan keadaan fisik maupun latar belakang keluarga korban.

Walaupun dampak yang dihasilkan tidak terlihat secara langsung seperti bullying fisik, akan tetapi efek samping dari bullying verbal ini bisa lebih lama karena bisa saja korban akan kehilangan semangat hidup, dan rusak mental akibat dari ejekan yang seringkali dilontarkan oleh pelaku. Lalu ada cyberbullying, memang tindakan ini sama seperti bullying verbal akan tetapi yang membedakannya yaitu jika bullying verbal dilakukan secara langsung, maka cyberbullying ini dilakukannya melalui platform media sosial seperti Instagram, Line, Twitter, dan lain sebagainya. Dan aksi yang dilakukan pun sama yaitu menghina, mencaci maki, merendahkan kondisi keluarga dan tubuh korban dan lain-lain.

3. Dasar hukum tindakan bullying

Tentu kita semua mengetahui jika bullying adalah suatu tindakan yang sangat dilarang dan harus dihilangkan dari segala aspek kehidupan, jika masih ada oknum yang melakukan tindakan ini kepada orang lain yang lebih lemah lalu berujung kepada kematian dan luka yang parah bagi korban maka tindakan ini sudah pasti melanggar hukum. Dan di dalam pasal 54 UU no 35 tahun 2014 dikatakan bahwa:

a. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesame peserta didik, dan/atau pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun